WahanaNews.co | Keterwakilan 30 persen perempuan dalam struktur penyelenggara pemilu periode 2022-2027, baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak terpenuhi.
Komisi II DPR hanya menetapkan satu perempuan terpilih di masing-masing penyelenggara pemilu, yakni Betty Epsilon Idroos di KPU dan Lolly Suhenty di Bawaslu.
Baca Juga:
Dua Kecamatan ‘Clear’ Rekapitulasi, Ketua KPU Kota Bekasi Klaim Pleno Terbuka Kondusif
Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa mengatakan, hal tersebut terjadi karena ada proses campur tangan politik dan negosiasi.
Meski demikian, dia mengklaim, DPR berkomitmen tinggi mendorong keterwakilan 30 persen perempuan.
"Nah, tapi kan ketika di DPR itu kan ada proses politik, ada proses negosiasi. Akhirnya ya kita hanya bisa satu lagi," kata Saan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (17/2/2022).
Baca Juga:
Partisipasi Rendah, Relawan RIDO Sebut KPU Jakarta Bermasalah
Namun, Saan mendorong agar keanggotaan KPU-Bawaslu periode yang baru nantinya dapat memperhatikan keterwakilan 30 persen perempuan, khususnya di tingkat provinsi atau kabupaten/kota.
"Itu yang akan kita dorong KPU yang baru. Ketika nanti melakukan seleksi, melakukan pembetukan KPU-KPU di provinsi dan kabupaten/kota, Bawaslu provinsi kabupaten/kota, memperhatikan agar ketewakilan 30 persen perempuan itu bisa terwujud. Kita akan dorong di situ," ujar Saan.
Berikut nama-nama calon anggota yang terpilih