Ket foto: Papan informasi proyek. [WahanaNews.co/Thomson Sirait]
Kronologi
Baca Juga:
OTT KPK di OKU Sumsel Tangkap Kadis PUPR, Kontraktor dan 3 Anggota DPRD
PT Somba Hasbo, pelaksana proyek dengan nilai kontrak Rp38,4 Miliar, harus bertanggung jawab atas proyek ini sesuai mekanisme keterlambatan.
IPALD Kemayoran dirancang untuk membersihkan air danau Hutan Kota Kemayoran dari bau air lumpur yang mengganggu sekitar pemukiman warga dan lapangan golf.
Namun, pantauan WahanaNews.co di lokasi proyek menunjukkan adanya keterlambatan signifikan. Seorang kuli bangunan menyatakan bahwa proyek seharusnya sudah selesai tiga bulan lalu, namun masih belum rampung. Box Culpert dipenuhi air, dan kuli tersebut tidak mengetahui sumber airnya.
Baca Juga:
PUPR Kota Tangerang Cek Jalur Mudik Lebaran 2025 untuk Pastikan Keamanan Pemudik
Project Manager, Ari, menjelaskan bahwa air berasal dari hujan dan mengakui adanya keterlambatan, sementara upaya untuk menyelesaikan pekerjaan masih dilakukan.
"Box Culpert sudah nyambung dan pompa lagi dipakai di depan, nanti kalau mau instal di dewatering," ujarnya lewat pesan whatsapp kepada wartawan, Jumat (2/12/2023).
Terpisah, ketika dikonfirmasi mengenai keterlambatan pelaksanaan pekerjaan, PPK Yasin mengatakan kan mengenakan denda sesuai aturan yang berlaku.