WAHANANEWS.CO, Dumai – PT Perkasa Abdi Bhuana (PT Prabhu) melalui Manager Operasinya, Arrigo Hagi Rushdie, memberikan klarifikasi resmi terkait aksi yang digelar Forum Aksi Peduli Tenaga Kerja Lokal (Fap Tekal) Dumai di depan kantor PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Dumai, Kamis (16/1/2025).
Aksi tersebut menyoroti kontrak salah satu pekerja, Zulkarnain, yang tidak diperpanjang dan dinilai pengunjuk rasa tidak sesuai dengan aturan.
Baca Juga:
Penyelundupan Imigran Rohingya Dibongkar, Polisi: Ada Koordinator
Arrigo menjelaskan bahwa Zulkarnain mulai bekerja sebagai sekuriti sejak tahun 2021 melalui sistem outsourcing di bawah PT Prabhu, dengan posisi sebagai Komandan Regu (Danru) di PT PGN. Namun, pada akhir tahun 2022, kontrak kerja Zulkarnain tidak diperpanjang karena kinerjanya dinilai tidak optimal.
Meski demikian, atas kesepakatan dengan PT PGN, PT Prabhu memberikan kesempatan pada Zulkarnain untuk memperpanjang kontraknya dan tetap bekerja hingga tahun 2023.
Sayangnya, selama periode tersebut, Zulkarnain masih belum menunjukkan peningkatan kinerja yang signifikan. Meski demikian, Zulkarnain memohon agar kontraknya kembali diperpanjang. Permintaan ini diakomodasi dengan catatan posisinya diturunkan menjadi anggota.
Baca Juga:
Kesal karena Galak, 2 ABG Habisi Ibu Dibantu Ayah
"Kami memberikan waktu hingga tahun 2024 bagi Saudara Zulkarnain untuk meningkatkan kinerjanya sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh PGN. Namun, selama kurun waktu tersebut, hasil evaluasi menunjukkan bahwa yang bersangkutan tetap tidak memenuhi standar yang diharapkan," ujar Arrigo, Jumat (17/1/2025).
Arrigo menambahkan bahwa evaluasi kinerja Zulkarnain dilakukan berdasarkan penilaian dari user, dalam hal ini PT PGN. Hasil penilaian tersebut mengindikasikan tidak adanya peningkatan performa.
Berdasarkan evaluasi tersebut, PT Prabhu memutuskan untuk tidak memperpanjang kontrak Zulkarnain setelah masa kerjanya berakhir pada akhir Desember 2024.
"Sebelum masa kontraknya berakhir, kami telah memberikan surat pemberitahuan pada yang bersangkutan, meskipun sebenarnya langkah ini tidak diwajibkan secara regulasi ketenagakerjaan," ungkapnya.
Terkait tuntutan Fap Tekal agar Zulkarnain dipekerjakan kembali dan adanya pertanyaan mengenai penggantinya, Arrigo menegaskan bahwa pengganti Zulkarnain tetap merupakan putra daerah.
"Kami tetap membuka peluang bagi putra daerah untuk bergabung, dengan tetap mengacu pada standar kualifikasi yang ditetapkan oleh PGN," jelasnya.
PT Prabhu juga menyatakan menghargai aksi yang dilakukan oleh Fap Tekal dan memandangnya sebagai bagian dari hak demokrasi yang melekat pada setiap warga negara.
"Kami tidak akan melarang atau menghambat aksi tersebut, tetapi kami juga berharap semua pihak memahami keputusan yang kami ambil berdasarkan regulasi yang berlaku," ujar Arrigo.
Lebih lanjut, Arrigo menegaskan bahwa PT Prabhu selalu berkomitmen untuk tegak lurus dan menjalankan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku secara konsisten. Komitmen ini tercermin dalam penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021, Undang-Undang Cipta Kerja Tahun 2023, serta seluruh aturan pelaksanaannya.
“Kami meyakini bahwa ketaatan terhadap regulasi adalah fondasi utama dalam membangun hubungan industrial yang harmonis, profesional, dan saling menghargai antara perusahaan dan seluruh pekerja," pungkasnya.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]