WAHANANEWS.CO, Jakarta - PT Timah memutuskan untuk memecat karyawatinya yang berinisial DCW setelah yang bersangkutan viral karena beberapa waktu lalu mengejek karyawan honorer yang menggunakan BPJS Kesehatan untuk berobat.
Pemecatan dilakukan setelah PT Timah melakukan pemeriksaan atas kasus tersebut. Dari pemeriksaan, PT Timah menyimpulkan yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran aturan perusahaan.
Baca Juga:
Guru Besar IPB Dipolisikan Buntut Hitung Kerugian Rp271 Triliun, Kejagung Angkat Suara
"Perusahaan telah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan terkait pelanggaran terhadap aturan perusahaan, dan untuk itu, setelah melalui proses evaluasi, dapat kami sampaikan bahwa PT Timah Tbk telah mengeluarkan ketetapan dengan sanksi pemutusan hubungan kerja dengan yang bersangkutan," kata Kepala Bidang Komunikasi PT Timah Tbk, Anggi Siaahan, dalam keterangannya, Kamis (6/2/2025) seperti dikutip dari detikcom.
Anggi menyampaikan keputusan tersebut merupakan langkah tegas dan komitmen perusahaan dalam menegakkan aturan. Dia menyampaikan kepada seluruh karyawan agar lebih bijak dalam menggunakan media.
"Perusahaan percaya bahwa setiap orang berhak menggunakan media sosial dengan bijak, namun Perusahaan juga berharap kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi seluruh karyawan dan keluarga besar PT Timah Tbk untuk selalu menjunjung etika dan menaati peraturan yang berlaku," ujarnya.
Baca Juga:
Hakim Vonis 5 Tahun Penjara untuk Helena Lim, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
"Perusahaan juga mengimbau kepada seluruh pihak untuk tidak terus berspekulasi terkait peristiwa ini, dan menegaskan bahwa aktifitas media sosial yang bersangkutan tidak memiliki hubungan dengan perusahaan," imbuhnya.
DCW viral di media sosial usai mengolok pekerja honorer karena menggunakan BPJS dan bukan pasien prioritas.
"Ngantre ya, Dek? BPJS, ya? Ha-ha-ha, oh BPJS, masih honorer ya? Kebetulan saya kan (menunjuk logo PT Timah di baju) saya nggak ngantre, Dek, pasien prioritas, ha-ha-ha...," kata perempuan tersebut.