WAHANANEWS.C,O, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan beban kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp4,57 triliun yang dijatuhkan kepada terdakwa kasus korupsi timah Dirut PT RBT Suparta akan dialihkan kepada ahli waris.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menjelaskan status terdakwa kasus korupsi timah yang disandang Suparta telah gugur usai yang bersangkutan meninggal dunia.
Baca Juga:
Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah, Kejagung Periksa 22 Pejabat Perusahaan Singapura
Kendati demikian, Harli menegaskan gugurnya status itu tidak serta menghilangkan pembebanan uang pengganti yang diberikan pengadilan dalam vonisnya.
Sesuai ketentuan yang ada, ia mengatakan nantinya Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyerahkan Berita Acara Persidangan ke Jaksa Pengacara Negara untuk kembali mengajukan gugatan.
"JPU menyerahkan berita acara persidangan kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk dilakukan gugatan keperdataan dalam rangka tentu pengembalian kerugian keuangan negara," ujarnya kepada wartawan, Rabu (30/4).
Baca Juga:
Buronan Diduga Terkait Pembacokan Jaksa Deli Serdang Ditangkap Kejagung
Harli mengatakan berdasarkan Pasal 34 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, gugatan terkait pembayaran uang pengganti itu akan dilayangkan kepada ahli waris terdakwa yang meninggal.
Kendati demikian, Harli mengaku saat ini Kejaksaan masih belum menentukan sikap untuk melayangkan gugatan tersebut.
"Ke ahli waris [gugatannya], di aturannya seperti itu tapi nanti bagaimana prosesnya kita mulai dulu bagaimana sikap dari penuntut umum akan dikaji dulu," katanya.