WAHANANEWS.CO, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi pengusaha Hendry Lie dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk sehingga vonisnya tetap 14 tahun penjara.
"Menolak permohonan kasasi terdakwa," bunyi amar putusan perkara nomor 11312 K/PID.SUS/2025 itu, sebagaimana dilihat pada laman Info Perkara MA RI dari Jakarta, Jumat (28/11).
Baca Juga:
Pria di Deli Serdang Bayar Laundry Baju Pakai Uang Palsu, Berujung Bui 9 Tahun
Putusan kasasi ini diketok oleh Hakim Agung Prim Haryadi bersama dua anggotanya, Arizon Mega Jaya dan Yanto, pada Selasa (25/11). Saat ini, status perkara sedang dalam minutasi oleh majelis hakim.
Dengan ditolaknya permohonan kasasi, vonis terhadap Hendry Lie tetap sama dengan putusan pengadilan tingkat banding.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan kepada Hendry Lie.
Baca Juga:
Berikan Pelayanan Transportasi Pendidikan, Satbrimob Polda Jambi Sediakan Bus Sekolah Gratis
Majelis hakim banding juga menghukum Hendry Lie dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp1.052.577.589.599,19 (Rp1,5 triliun) subsider delapan tahun penjara.
Dalam kasus ini, Hendry Lie didakwa menerima uang Rp1,06 triliun, melalui PT Tinindo Internusa, dari pembayaran pembelian bijih timah ilegal melalui kegiatan borongan pengangkutan sisa hasil pengolahan (SHP), sewa smelter, dan harga pokok produksi (HPP) PT Timah.
Atas perbuatannya bersama dengan para terdakwa maupun terpidana lain, Hendry Lie diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.