WahanaNews.co | Sikap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Puan Maharani yang mengabaikan interupsi salah satu anggota DPR saat Rapat Paripurna persetujuan calon Panglima TNI, menuai polemik.
Fahmi Alyadrous anggota fraksi PKS yang mencoba interupsi tersebut menyatakan seharusnya Puan mau memerhatikan hak bersuara wakil rakyat.
Baca Juga:
DPR Tunda Proses Capim dan Dewas KPK, Tunggu Pengumuman Kabinet Baru
Namun, sikap Fahmi Alaydrous juga dikritik. Pendiri Lembaga Survei Kelompok Diskusi dan Kajian Opini (Kedai Kopi) Hendri Satrio menyebut momentum Fahmi menyampaikan interupsi, tidak tepat.
"Seharusnya juga tidak melakukan interupsi, ketika sudah di akhir sidang begitu dong," kata Hendri Satrio, Senin (8/11/2021).
Menurutnya, Fahmi, mempunyai kesempatan untuk melakukan interupsi sejak awal paripurna, atau sebelum Puan Maharani membacakan keputusan sidang paripurna. Namun hal itu tidak dilakukannya.
Baca Juga:
DPR Restui Pemberhentian Budi Gunawan, Herindra Resmi Jabat Kepala BIN
Fahmi justru baru mau melakukan interupsi ketika Puan sedang membacakan keputusan yang menyetujui pengangkatan Jenderal Andika Perkasa menjadi Panglima.
Dia menilai wajar saja, jika Puan pun mengabaikan interupsi tersebut. "Kalau ada interupsi kan seharusnya dilakukan sebelum putusan dibacakan, atau seharusnya diselesaikan di tingkat komisi," paparnya.
Memang, kata dia, tata tertib DPR tidak melarang anggotanya melakukan interupsi pada saat sidang paripurna. Namun menurutnya, seharusnya anggota dewan pun memilih momentum yang tepat untuk melakukan interupsi.