WAHANANEWS.CO, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber.
Ia menilai kebijakan tersebut menjadi langkah strategis dalam membangun kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan seharusnya dapat diterapkan secara nasional.
Baca Juga:
Puan Maharani Soroti Kasus Kekerasan Daycare di Yogyakarta, Desak Pengawasan Diperketat
“Budaya Pilah Sampah harus jadi gerakan nasional demi melindungi kesehatan masyarakat dan masa depan kota atau lingkungan kita,” kata Puan Maharani dalam keterangannya, Jumat (8/5/2026).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber yang diterbitkan Pemprov DKI Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyebut aturan itu mulai diberlakukan pada Minggu, 10 Mei 2026.
Baca Juga:
Ketua DPR: Mulai 2 Januari 2026 KUHAP Baru Akan Berlaku
Melalui kebijakan tersebut, seluruh warga Jakarta diwajibkan memilah sampah rumah tangga ke dalam empat kategori, yakni sampah organik, anorganik, bahan berbahaya dan beracun (B3), serta residu.
Pemilahan dilakukan sejak dari sumber, mulai dari rumah tangga, perkantoran, hingga kawasan usaha.
Setiap jenis sampah nantinya akan diproses dengan mekanisme pengelolaan berbeda. Sampah organik seperti sisa makanan dan daun akan diarahkan untuk diolah melalui metode komposting, budidaya maggot, hingga penggunaan biodigester.
Sedangkan sampah anorganik seperti plastik, logam, dan kertas akan didorong masuk ke bank sampah maupun proses daur ulang.
Adapun sampah kategori B3 dan residu akan mendapatkan penanganan khusus agar tidak mencemari lingkungan.
Dalam pelaksanaannya, aparat wilayah hingga tingkat rukun warga (RW) juga diberikan peran lebih besar, termasuk kewenangan menerapkan sanksi administratif kepada warga yang tidak mematuhi aturan pemilahan sampah.
Puan menilai kebijakan tersebut bukan sekadar program teknis pengelolaan lingkungan, melainkan bagian dari perubahan pola hidup masyarakat perkotaan yang kini semakin mendesak untuk dilakukan.
“Kebijakan ini juga menjadi bagian dari perubahan budaya hidup masyarakat perkotaan yang semakin mendesak untuk dilakukan,” ungkap perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.
Menurut Puan, persoalan sampah di kota-kota besar saat ini telah berkembang menjadi isu serius yang berkaitan langsung dengan kualitas hidup masyarakat.
Ia menegaskan bahwa masalah sampah bukan lagi semata persoalan kebersihan lingkungan.
“Yang dipertaruhkan hari ini adalah kualitas kesehatan masyarakat, kualitas ruang hidup generasi muda, serta kemampuan kota-kota besar Indonesia bertahan menghadapi tekanan urbanisasi dan krisis lingkungan jangka panjang,” imbuh Puan.
Ia juga menilai kebijakan pilah sampah dapat menjadi langkah awal membangun kesadaran kolektif masyarakat mengenai pola konsumsi dan pola pembuangan sampah yang selama ini dinilai tidak seimbang dengan kemampuan lingkungan menampung limbah.
“Karena itu, kebijakan pilah sampah perlu dipandang sebagai langkah awal membangun kesadaran kolektif bahwa pola konsumsi dan pola membuang sampah masyarakat selama ini tidak lagi sebanding dengan kemampuan lingkungan menampungnya,” lanjut mantan Menko PMK tersebut.
Puan menyoroti bahwa persoalan utama pengelolaan sampah nasional tidak hanya disebabkan meningkatnya volume sampah, tetapi juga cara pandang masyarakat yang menganggap sampah selesai setelah diangkut dari rumah.
“Padahal, sampah yang tidak dikelola dengan baik pada akhirnya kembali menjadi persoalan kesehatan, pencemaran, banjir, hingga penurunan kualitas hidup masyarakat,” jelas Puan.
Karena itu, ia mendukung langkah pemerintah daerah yang mulai melibatkan masyarakat secara langsung dalam pengelolaan sampah.
Menurutnya, kebiasaan memilah sampah perlu terus dikembangkan hingga menjadi kebijakan nasional sebagaimana diterapkan di berbagai negara maju.
“Dan saya berharap kebiasaan memilah sampah dapat berkembang ke daerah-daerah lain hingga akhirnya menjadi sebuah kebijakan nasional seperti yang dilakukan negara-negara maju,” ujarnya.
Meski demikian, Puan mengingatkan bahwa perubahan perilaku masyarakat tidak bisa dibangun hanya melalui aturan administratif semata.
Pemerintah, kata dia, juga harus memastikan adanya dukungan sistem dan edukasi yang berkelanjutan.
“Negara juga perlu memastikan masyarakat memperoleh kemudahan sistem, edukasi yang berkelanjutan, dan kepastian bahwa sampah yang sudah dipilah benar-benar dikelola dengan baik dan tepat,” terang Puan.
Lebih lanjut, Puan menyebut kebijakan pemilahan sampah sejalan dengan target Sustainable Development Goals (SDGs) atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, terutama terkait SDG 11 tentang Kota dan Komunitas Berkelanjutan, SDG 12 mengenai Konsumsi dan Produksi yang Bertanggung Jawab, serta SDG 14 tentang Ekosistem Lautan.
“Dan harus diingat Indonesia juga turut mendukung target pencapaian SDGs pada tahun 2030, termasuk dalam hal mengurangi dan pengelolaan sampah,” sebutnya.
Di sisi lain, Puan menilai isu lingkungan harus mulai menjadi bagian penting dalam pendidikan sosial masyarakat sejak dini.
Ia mendorong budaya memilah sampah dan pengurangan limbah rumah tangga dibangun sebagai kebiasaan generasi muda.
“Budaya memilah sampah, mengurangi limbah rumah tangga, dan menjaga lingkungan juga perlu dibangun sebagai kebiasaan generasi muda, bukan sekadar respons sementara terhadap persoalan TPA yang penuh,” ucap Puan.
Menurutnya, persoalan lingkungan juga berkaitan erat dengan isu keadilan sosial karena kelompok masyarakat berpenghasilan rendah menjadi pihak yang paling terdampak akibat buruknya tata kelola sampah.
“Sebab kelompok yang paling terdampak dari buruknya tata kelola sampah hampir selalu masyarakat berpenghasilan rendah yang tinggal di kawasan padat dan dekat tempat pembuangan akhir,” tambahnya.
Puan menekankan bahwa keberhasilan program pilah sampah tidak hanya diukur dari tingkat kepatuhan masyarakat dalam memilah sampah, tetapi juga dari dampak nyata terhadap kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat.
“Dan tentunya DPR RI akan mendukung langkah-langkah kebijakan lingkungan yang memiliki orientasi jangka panjang dan berdampak langsung pada kualitas hidup masyarakat,” tegas Puan.
Ia memastikan DPR RI akan terus mengawal implementasi kebijakan lingkungan agar berjalan secara konsisten, terukur, dan berkelanjutan.
“Isu sampah bukan lagi persoalan pinggiran kota. Ini adalah persoalan tentang bagaimana negara menjaga ruang hidup masyarakat dan memastikan generasi mendatang tidak mewarisi lingkungan yang semakin buruk akibat keterlambatan perubahan hari ini,” tutup Puan.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]