WAHANANEWS.CO, Jakarta - Polemik pembubaran pemutaran film dokumenter Pesta Babi di sejumlah daerah akhirnya sampai ke Senayan, dan Ketua DPR RI Puan Maharani memerintahkan komisi terkait segera meminta penjelasan atas peristiwa yang memicu kontroversi tersebut.
Puan menegaskan DPR RI akan menindaklanjuti persoalan itu karena telah menjadi perhatian luas masyarakat pada Selasa (12/5/2026).
Baca Juga:
Wali Kota di Los Angeles Mengaku Jadi Agen China, Terancam 10 Tahun Penjara
"Namun harus ditindaklanjuti sesuai dengan baik dan karenanya kami juga di DPR akan meminta komisi terkait meminta penjelasan terkait dengan hal tersebut," kata Puan di kompleks parlemen.
Ia mengaku belum mengetahui secara rinci isi film dokumenter tersebut.
Meski demikian, Puan menilai judul film Pesta Babi memiliki unsur sensitif yang dapat memicu reaksi di tengah masyarakat.
Baca Juga:
Skandal Nilai Berbeda, Juri dan MC LCC MPR RI Resmi Dinonaktifkan
"Kalau memang itu kemudian membuat hal yang sensitif tersebut tidak baik di masyarakat, tentu saja harus diantisipasi dengan baik juga," ujarnya.
Dalam beberapa hari terakhir, pemutaran dan nonton bareng film Pesta Babi dibubarkan di sedikitnya empat lokasi.
Lokasi pembubaran tersebut antara lain terjadi di Universitas Mataram (Unram), Universitas Pendidikan Mandalika (Undikma) Mataram, Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram di Nusa Tenggara Barat, serta di Ternate Tengah, Maluku Utara.
Film dokumenter Pesta Babi merupakan karya sineas dan mantan jurnalis Dandhy Dwi Laksono.
Karya tersebut menyoroti hilangnya hutan di Papua yang dikonversi menjadi kawasan perkebunan industri dengan dalih ketahanan pangan dan transisi energi.
Film itu juga merekam perjuangan masyarakat adat Papua dalam mempertahankan tanah leluhur mereka dari ekspansi industri.
Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menegaskan bahwa pelarangan film tidak boleh dilakukan secara sepihak tanpa landasan hukum.
Menurut Pigai, pembatasan terhadap karya film hanya dapat dilakukan melalui proses hukum yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.
"Film itu hanya boleh dilarang menurut keputusan pengadilan, menurut undang-undang," kata Pigai.
Ia menambahkan bahwa pihak yang tidak memiliki kewenangan hukum tidak dibenarkan melarang pemutaran film di ruang publik.
Perdebatan mengenai film ini pun semakin meluas karena menyentuh isu kebebasan berekspresi, penegakan hukum, dan perlindungan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]