WahanaNews.co | Terdakwa pembunuhan berencana, istri dari ferdy sambo, Putri Candrawathi, membantah kesaksian Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E soal perintah membersihkan barang-barang milik Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J untuk menghilangkan jejak sidik jari.
Sebelumnya, Bharada E dalam kesaksiannya mengatakan Putri menginstruksikannya membersihkan barang-barang Brigadir J untuk menghilangkan jejak sidi jari suaminya, eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Baca Juga:
Ferdy Sambo Dieksekusi ke Lapas Salemba, Putri Candrawathi di Pondok Bambu
Namun, Putri mengklaim hanya meminta bantuan kepada Bharada E untuk mencari salinan (fotocopy) dokumen keuangan Bhayangkari.
"Saya tidak pernah membereskan barang-barang kepunyaan Yosua tapi saya hanya meminta tolong dicarikan dokumen berupa fotocopy keuangan Bhayangkari karena saya adalah bendahara umum pengurus pusat Bahayangkari," kata Putri dalam lanjutan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (13/12).
Putri lantas menyinggung perannya dalam organisasi Bhayangkari. Ia menyebut dokumen yang dicarinya tersebut bersifat rahasia.
Baca Juga:
MA Vonis Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup, Kamaruddin Duga ada Lobi-lobi Politik
"Saya mempunyai tanggung jawab selaku bendahara umum pengurus Bhayangkari untukinteren organisasi Bhayangkari karena ini merupakan dokumen organisasi Bhayangkari yang tidak boleh diketahui orang lain," ujarnya.
Brigadir J Jadi Sopir Pribadi Putri
Selain itu, Putri juga menepis keterangan Bharada E yang menyebut Brigadir J merupakan ajudan pribadinya.
Ia mengatakan Brigadir J ditugaskan Ferdy Sambo untuk menjadi sopir pribadinya, karena Putri didaulat sebagai Bendahara Umum Bhayangkari Pengurus Pusat.
Putri juga mengaku tidak pernah memanggil Bharada E untuk naik ke lantai dua rumah Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan dan memberikan ponsel maupun menjanjikan uang.
"Saya tidak mengetahui keberadaan Dek Richard di lantai tiga. Saya tidak pernah membicarakan tentang CCTV, sarung tangan bersama Dek Richard dan Pak FS [Ferdy Sambo]," katanya.
Selain itu, Putri juga menyatakan ak pernah memerintahkan Bharada E untuk membawa senjata yang melekat di mobil pribadinya ke lantai atas rumah Saguling. Putri mengklaim tak mengetahui mengenai senjata lantaran hal itu merupakan urusan dinas Polri.
Putri mengatakan tak pernah mengajak Bharada E ke rumah dinas POlri di Duren Tiga pada 8 Juli lalu saat dirinya ingin melakukan isolasi mandiri.
"Saya tidak pernah menyampaikan ke 46 dalam mobil pada saat isolasi dan saya tidak pernah mengajak Dek Richard untuk pergi isolasi ke 46," ucap Putri.
"Pada saat di 46, kamar saya tertutup karena saya pada di 46 berganti baju," imbuhnya.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir J.
Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022.
Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Brigadir J. [rgo]