Memang, kata dia, dugaan pelanggaran protokol kesehatan
dalam acara Maulid Nabi Muhammad sekaligus pernikahan Syarifah Najwa Shihab dan
Irfan Alaydrus, masih proses penyelidikan. Sehingga penyidik cari tahu apakah
ada unsur pidananya atau tidak.
"Dalam proses itu, kita masih mengklarifikasi dan
mengundang. Memang penyelidikan ini belum pro justisia, belum mengikat," kata
Awi di Mabes Polri pada Senin, 23 November 2020.
Baca Juga:
Soal Gibran Jadi Capres Prabowo, Fadli Zon Bicara tentanh 'Garis Tangan'
Menurut dia, apabila kasus dugaan pelanggaran protokol
kesehatan ini sudah pro justisia, maka penyidik bisa menjemput paksa. Sesuai
perintah dari undang-undang yaitu Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana
(KUHAP).
"Tetapi, kalau ini penyelidikan ini sifatnya
mengundang," ujarnya.
Oleh karena itu, Awi berharap kepada anak dan menantu Habib
Rizieq sebagai warga negara yang baik agar memenuhi undangan penyidik untuk
dimintai klarifikasinya. Sehingga, bisa membantu membuat terang duduk perkara
tersebut.
Baca Juga:
Sandiaga Sebut Rahasia Perjanjian Anies-Prabowo di Tangan Fadli Zon dan Sufmi Dasco
"Kita berharap kalau yang bersangkutan mempercayai negara
ini adalah negara hukum, ayo kita dudukkan bersama-sama, datanglah untuk
diklarifikasi. Jangan sampai nanti yang bersangkutan dirugikan sendiri," jelas
dia.
Menurutnya, jika keduanya tidak datang penuhi undangan
penyidik untuk diklarifikasi pun tak menjadi persoalan, karena memang tidak ada
konsekuensi hukumnya. Namun, penyidik juga sedang membuat konstruksi hukum
dalam kasus ini. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.