WahanaNews.co, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengancam akan menutup aplikasi Telegram jika terus menerus tidak membantu pemerintah memberantas judi online.
Budi menyatakan bahwa Telegram adalah platform digital yang paling tidak kooperatif dalam upaya menumpas judi online di platformnya.
Baca Juga:
Cerita CEO Telegram Pavel Durov Diduga Miliki Empat Paspor
Sementara itu, platform digital lain seperti Google bersedia berdiskusi dan bahkan telah membuat sistem pelacakan judi online menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI).
"Hanya Telegram yang tidak kooperatif. Ini adalah platform yang sama sekali tidak bersedia bekerja sama," ujarnya dalam konferensi pers virtual, belum lama ini.
Budi sangat menyayangkan sikap tidak kooperatif dari Telegram. Menurutnya, aplikasi pesan instan ini kini menjadi tempat berkumpulnya para pemain judi online.
Baca Juga:
Punya 100 Anak Biologis, Berikut Fakta Unik CEO Telegram Pavel Durov
"Sekarang ada tren para pemain judi online beralih ke Telegram. Karena itu, saya peringatkan kepada platform Telegram, jika tidak mau kooperatif untuk memberantas judi online, kami pasti akan menutupnya," tegasnya.
Budi juga menyatakan bahwa Kominfo tidak segan untuk memberikan denda hingga Rp 500 juta per konten terkait judi online kepada platform digital seperti X, Google, Meta, TikTok, dan Telegram.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023, Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, dan Keputusan Menkominfo Nomor 172 Tahun 2024.