WahanaNews.co | Kedutaan Uni Emirat Arab yang beralamat di Jalan Prof. DR. Satrio No.7, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak kepada salah seorang mantan karyawannya bernama Ziad Albatta yang sudah bekerja selama 6 tahun lebih.
Melalui kuasa hukumnya, Indra Gunawan, Ziad Albatta sudah melayangkan somasi sebanyak 3 kali.
Baca Juga:
Puluhan Ribu Massa Pendukung Tumpah Ruah, Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw Kampanye Akbar di Alun-Alun Aimas
"Kedutaan Uni Emirat Arab telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak terhadap klien kami, pemecatan ini tidak sesuai dengan aturan hukum yang ada, tidak ada SP1, SP2 dan SP3, dan tidak ada pelanggaran, tetapi langsung dipecat dengan alasan yang tidak jelas," kata Indra kepada WahanaNews.co di Jakarta, Sabtu (5/11/22).
"Oleh karena itu, kami telah mensomasi sebanyak 3 kali dan baru di respon setelah somasi ke 3, tetapi hingga hari ini belum ada realisasi dari balasan somasi tersebut," sambung Indra.
Ziad Albata sendiri berkewarganegaraan Palestina, ia mengaku kedutaan Uni Emirat Arab memutuskan hubungan kerja secara tidak manusiawi, yang dimana tidak mendapatkan pesangon dan pergantian uang pisah meski sudah mengabdi sekitar 6 tahun lebih.
Baca Juga:
Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan Abdul Faris Umlati, ARUS Terus Melaju
"Selama saya bekerja tidak ada masalah dalam bekerja apapun dengan pihak kedutaan Uni Emirat Arab dan saya mengikuti semua aturan dan peraturan yang diterapkan," kata Ziad.
"Ini salah satu yang tidak manusiawi dalam pemberhentian, tidak ada SP 1,2,3 tapi langsung surat pemecatan, dan ada juga karyawan staff para pekerja lokal Indonesia yang diberlakukan sama seperti saya bahkan lebih kasar dengan ucapan dan makian yang didapat," sambung Ziad
Sehubungan dengan masalah pemutusan hubungan kerja secara sepihak tersebut, Ziad akan meminta dan menuntut hak-haknya atas pemberhentian pekerjaan sesuai dengan aturan dan peraturan hukum internasional maupun yang ada di Indonesia.
Kronologi
Kemudian, Indra Gunawan memaparkan kronologi dugaan pelanggaran hubungan kerja sepihak yang dilakukan Uni Emirat Arab.
Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang terdapat di dalam kontrak kerja yang telah disepakati oleh Kliennya dengan Kedutaan Uni Emirat Arab dalam pasal tujuh (7), "jika salah satu pihak tidak ingin memperbaharui kontrak ini, maka ia harus memberi tahu pihak lain secara tertulis setidaknya satu bulan sebelum berakhirnya masa kontrak, jika tidak maka secara otomatis akan dianggap diperbaharui untuk tahun berikutnya sesuai dengan ketentuan pasal kedua dalam kontrak ini”.
"Bahwa sampai dengan hari terakhir bekerja di kedutaan Uni Emirat Arab, Klien kami tidak pernah melakukan pelanggaran baik secara non-displiner ataupun pelanggaran dalam bentuk apapun. Sehingga secara otomatis seharusnya kontrak kerja klien kami diperpanjang sampai dengan 27 Januari 2023," ujar Indra.
"Pada hari Senin tanggal 18 Juli 2022, klien kami menerima Surat Pengumuman Tentang Penghentian Pelayanan/pekerjaan yang pada pokoknya surat tersebut berisikan perihal mengenai pemutusan hubungan kerja sepihak yang mulai efektif tertanggal 07 Juli 2022," sambungnya.
Lanjutnya menjelaskan, di dalam surat pemecetan tersebut, pihak kedutaan tidak memberikan alasan yang jelas dan spesifik mengenai pemecatan terhadap kliennya.
"Pihak kedutaan hanya memberikan dasar hukum pemecatan yang merujuk pada keputusan menteri Nomor (1-210) tahun 2020 yang berkenaan dengan sistem perekrutan pegawai lokal pada kantor-kantor misi perwakilan negara," kata Indra.
"Pihak kedutaan tidak mencantumkan alasan spesifik dasar hukum seperti pasal dan ayat dan/atau huruf berapa, yang menjadi dasar hukum pihak kedutaan dalam melakukan pemutusan hubungan kerja tersebut," lanjut pengurus Pusat BPPH Pemuda Pancasila itu.
Isi dari pasal 2 keputusan menteri Nomor (1-210) tahun 2020, “Penerapan ketentuan dari sistem peraturan ini berlaku bagi seluruh pegawai lokal dalam kantor perwakilan, dan hal ini dilakukan tanpa menafikan hukum dan ketentuan yang berlaku di negara setempat dan ketika terjadi pertentangan hukum maka hukum setempat yang berlaku".
Sebelumnya, diwakili oleh kuasa hukumnya masing-masing telah bertemu untuk melakukan perundingan Bipartit pada tanggal 13 Oktober 2022.
Setelah pertemuan tersebut pihak kedutaan Uni Emirat Arab memberikan jawaban tertulis tertanggal 21 Oktober 2022 yang pada pokoknya menolak tunduk dan tidak mau mengikuti hukum ketenagakerjaan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Bahwa berdasarkan pasal 1 Angka 4 Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Jo Surat Edaran Mahkamah Agung No 4 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa 'Pengadilan Hubungan Industrial berwenang memeriksa dan memutus perselisihan hubungan industrial antara pekerja dengan perwakilan negara asing yang ada di negara Indonesia dan tunduk kepada undang-undang ketenagakerjaan'," kata Indra.
"Berdasarkan 3 dasar hukum yang kami sebutkan ini sudah sepatutnya Pihak Kedutaan tunduk dan Patuh terhadap hukum positif yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia," tuturnya.
Hingga berita ini ditayangkan, WahanaNews.co belum berhasil mendapatkan konfirmasi maupun penjelasan resmi dari pihak Kedutaan Uni Emirat Arab.[zbr]