WahanaNews.co | Kedutaan Uni Emirat Arab yang beralamat di Jalan Prof. DR. Satrio Nomor 7, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, diduga melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak pada salah seorang mantan karyawannya bernama Ziad Albatta, yang sudah bekerja selama 6 tahun lebih.
Kepada WahanaNews.co, Kamis (24/11/22), Kuasa hukum Indra Gunawan menyebut sekitar dua pekan lalu, tepatnya hari Senin hingga Rabu (7-9/11/22) terjadi demo di depan kedutaan uni Emirat Arab selama 3 hari dari Pemuda Pembebas Bangsa. Tetapi hingga hari ini belum ada respons yang baik dari pihak UEA terkait tuntutan para pendemo.
Baca Juga:
Diduga Alami PHK Sepihak, Karyawan PT SBS Mengadu ke Disnaker Ende
Menurut pengakuan kordinator aksi Mega Radiawan, mereka bergerak karena merasa Kedutaan Uni Emirat Arab (UEA) telah memarginalkan Ziad Albatta.
Dua hal yang mereka minta kepada Uni Emirat Arab
"Pertama, bayar hak-hak saudara kami sesuai peraturan Indonesia atau angkat kaki. Kedua, hargai dan tunduk kepada hukum yang berlaku di Indonesia," ujar Mega.
Baca Juga:
Ikuti Jejak Google, Spotify Siap-siap PHK Karyawan
"Jika kedutaan Uni Emirat Arab tidak mengindahkan suara kami, kami akan datang dengan jumlah masa yang lebih banyak supaya pihak kedutaan mau mendengar suara pribumi seperti kami," lanjut Mega.
Perkembangan kasus Ziad
"Kami sudah mengajukan permohonan tripartit kepada disnaker DKI Jakarta, alhamdulillah nanti pada tanggal 24 November 2023 akan terjadi tripartit dan pihak disnaker DKI Jakarta telah memanggil ziad selaku pemohon dan pihak kedutaan," ujar Indra.