WahanaNews.co, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan Ketua KPU Hasyim Asy'ari melanggar etik dan menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir terkait tindakannya dalam proses pendaftaran calon Presiden dan Wakil Presiden usai ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023.
Putusan DKPP ini tak menyentuh urusan sah atau tidaknya pendaftaran capres-cawapres dalam Pemilu 2024.
Baca Juga:
Warga Singkawang Desak Bawaslu Tindak Lanjuti Dugaan Politik Uang di Pemilu
"Nggak. Ini kan murni putusan etik nggak ada kaitannya dengan pencalonan. Nggak ada," kata Ketua DKPP Heddy Lugito, Senin (5/2/2024).
Ada empat perkara yang pada intinya menggugat hal yang sama, yakni terkait langkah KPU menerima pendaftaran Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka usai ada putusan MK, namun belum mengubah atau menyesuaikan PKPU terkait pendaftaran capres-cawapres.
Teradu dalam perkara ini ialah Ketua KPU Hasyim Asy'ari, anggota KPU Yulianto Sudrajat, anggota KPU August Mellaz, Anggota KPU Betty Epsilon Idroos, Anggota KPU Parsadaan Harahap, Anggota KPU Idham Holik dan Anggota KPU Mochammad Afifudin.
Baca Juga:
Pemkab Sigi: Peran Masyarakat Desa dalam Penanganan Stunting
Putusan ini dibacakan DKPP dalam sidang yang digelar Senin (5/2/2024). Dalam pertimbangannya, DKPP menilai tindakan para komisioner KPU selaku teradu telah melanggar pedoman kode etik penyelenggara Pemilu, bukan soal urusan sah atau tidaknya pendaftaran capres-cawapres.
Dalam pertimbangannya, DKPP menilai teradu telah melanggar kode etik karena mengirimkan surat ke Pimpinan Partai Politik perihal tindak lanjut Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang pada pokoknya meminta Partai Politik memedomani Putusan MK dalam tahapan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden 2024.
DKPP juga mengatakan para Teradu, pada tanggal 25 Oktober 2023, menerima berkas pendaftaran Prabowo-Gibran dan langsung menyebut memenuhi syarat dengan menjadikan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang belum direvisi sesuai Putusan MK sebagai rujukan.