DKPP menilai para teradu harusnya melakukan revisi terhadap PKPU lebih dulu agar sesuai dengan putusan MK, bukan sekedar mengirim surat kepada partai politik.
Meski demikian, KPU juga mempertimbangkan langkah yang telah dilakukan KPU usai ada putusan MK yang mengubah syarat usia capres-cawapres. DKPP mengatakan KPU memang wajib menerima pendaftaran Prabowo-Gibran sebagai pelaksanaan konstitusi.
Baca Juga:
Warga Singkawang Desak Bawaslu Tindak Lanjuti Dugaan Politik Uang di Pemilu
"KPU in casu Para Teradu memiliki kewajiban untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut sebagai perintah konstitusi. Bahwa tindakan Para Teradu menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 dalam pencalonan peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 adalah tindakan yang sudah sesuai dengan Konstitusi," ujar DKPP.
"Terungkap dalam sidang pemeriksaan bahwa dalam melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi, tindakan Para Teradu tidak sesuai dengan tata kelola administrasi tahapan pemilu. Bahwa Para Teradu seharusnya segera menyusun rancangan perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023," sambung DKPP.
DKPP pun memutuskan menjatuhkan sanksi etik kepada para teradu. Putusan DKPP ini tidak mengubah apapun terkait pendaftaran capres-cawapres yang dinilai sudah sesuai dengan syarat dalam UU Pemilu usai ada putusan MK.
Baca Juga:
Pemkab Sigi: Peran Masyarakat Desa dalam Penanganan Stunting
Berikut kesimpulan dan putusan lengkap DKPP:
KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Para Teradu, Saksi, Pihak Terkait, Keterangan Ahli dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Para Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: