WahanaNews.co | Lembaga Uji Kompetensi Wartawan (LUKW) PWI Pusat kembali akan menggelar Uji Kompetensi Wartawan (UKW), khusus bagi anggota dan pengurus PWI yang telah memiliki kartu anggota PWI dan belum memiliki sertifikat kompetensi wartawan.
“Atas izin dari Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun, UKW mandiri mengakomodir bagi anggota PWI yang belum sempat ikut UKW,” jelas Direktur LUKW PWI Pusat Dr Firdaus Komar, Rabu (11/9/2024), di Jakarta.
Baca Juga:
Dewan Pers Mangkir Dalam Sidang Perdana Gugatan PWI Pusat
Pada kesempatan itu, Direktur LUKW PWI Dr Firdaus Komar telah menyerahkan secara resmi buku pedoman LUKW PWI kepada Ketua Bidang Pendidikan PWI Pusat Dr Suprapto Sastro Atmojo, yang juga Ketua Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital dalam Mendukung Jurnalisme Berkualitas (Komite Publisher Rights).
Sebagai kewajiban bagi LUKW PWI, buku tersebut diberikan ke Dewan Pers dan telah diterima oleh Ketua Dewan Pers Dr Ninik Rahayu.
Surat pemberitahuan kepada anggota PWI telah disampaikan kepada anggota melalui pengurus PWI di daerah. Teknis pendaftaran juga tinggal scan barcode yang dilampirkan dalam surat tersebut.
Baca Juga:
Menteri Kebudayaan: Kekayaan Kebudayaan adalah Harta Karun Nasional
Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun, menegaskan, surat telah disampaikan ke pengurus dan anggota PWI.
Terkait dengan persiapan UKW, Direktorat Lembaga Uji Kompetensi Wartawan (LUKW) PWI siap menggelar UKW pada 28-29 September 2024, di kantor PWI Pusat Gedung Dewan Pers Lantai IV, Jl. Kebon Sirih No. 34 Jakarta Pusat.
Adapun ketentuan mengikuti UKW, calon peserta mengajukan permohonan kepada LUKW PWI Pusat dengan form yang disediakan.