Ia menjelaskan wartawan dan advokat sama-sama memiliki fungsi penting dalam kehidupan demokrasi dan negara hukum.
Menurutnya, advokat menjalankan tugas memberikan pembelaan hukum kepada klien, sedangkan wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial melalui penyampaian informasi yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab kepada masyarakat.
Baca Juga:
PWI Pusat Minta Hotman Paris Minta Maaf, Martabat Wartawan Tak Boleh Direndahkan
Atas dasar itu, PWI Pusat mengharapkan setiap interaksi antara narasumber dan wartawan berlangsung secara profesional tanpa adanya ucapan yang dapat dipersepsikan merendahkan profesi tertentu.
Organisasi tersebut juga meminta Hotman Paris Hutapea memberikan klarifikasi kepada publik serta menyampaikan permohonan maaf apabila pernyataannya telah menimbulkan kesan merendahkan martabat insan pers.
"Kami tidak mempersoalkan hak setiap advokat membela kliennya. Namun pembelaan itu harus tetap menghormati profesi lain. Kritik terhadap pertanyaan wartawan adalah hal yang wajar, tetapi penyampaiannya harus dilakukan secara santun, profesional, dan tidak merendahkan martabat insan pers," ujar Akhmad Munir.
Baca Juga:
Kolaborasi Yayasan Rumah Pena Nusantara, PWI, dan Pemkot Jakarta Utara Gelar Sharing Session Jurnalistik
Selain menyampaikan sikap kepada publik, PWI Pusat turut mengingatkan seluruh wartawan Indonesia agar tetap menjalankan tugas sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Organisasi tersebut menyatakan akan terus memberikan pembelaan kepada wartawan yang menghadapi intimidasi, pelecehan, ancaman, maupun tindakan lain yang menghambat pelaksanaan kerja jurnalistik.
PWI Pusat juga mengajak seluruh organisasi profesi, aparat penegak hukum, pejabat publik, advokat, serta berbagai kalangan yang menjadi narasumber media untuk membangun budaya komunikasi yang saling menghormati.