WahanaNews.co, Jakarta - Rafael Alun Trisambodo mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa KPK. Rafael meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta membebaskannya.
"Kami tim penasihat hukum Saudara Rafael Alun Trisambodo memohon agar kiranya Majelis Hakim Yang Mulia berkenan menjatuhkan putusan; menerima dan mengabulkan nota keberatan atas nama Saudara Rafael Alun Trisambodo," ujar tim pengacara Rafael di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (6/9/2023).
Baca Juga:
Kasasi Rafael Alun Ditolak MA, Rumah di Simprug Tak Jadi Dirampas
Pihak Rafael meminta hakim menyatakan dakwaan jaksa gugur. Dia menganggap kasus gratifikasi dan TPPU sebagaimana dakwaan jaksa kedaluwarsa.
"Menyatakan penuntutan dari penuntut umum terhadap perkara pidana gugur karena kedaluwarsa. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima," katanya.
Pengacara Rafael juga meminta hakim menyatakan penyidikan Rafael tidak sah. Dia juga meminta aset yang disita KPK dikembalikan dan Rafael Alun dibebaskan.
Baca Juga:
Rafael Alun Eks Pejabat Ditjen Pajak Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Besar
"Menyatakan untuk melepaskan beban di atasnya terhadap barang yang dikenakan beban sebagai akibat dilakukannya upaya paksa serta selanjutnya mengembalikan barang tersebut kepada Terdakwa dan/atau pihak ketiga," katanya.
"Membebaskan Saudara Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dari segala dakwaan penuntut umum. Melepaskan Saudara Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dari tahanan," imbuhnya.
Rafael juga meminta agar harkat dan martabatnya dipulihkan.
Perihal kasus kedaluwarsa, pengacara Rafael menjelaskan pasal dalam dakwaan jaksa KPK terdapat kekaburan terkait waktu terjadinya tindak pidana. Dia pun menjelaskan mengenai tenggat suatu tindak pidana.
Pihak Rafael dalam hal ini mengutip Pasal 78 dan 79 KUHP. Dalam pasal tersebut, ada jangka waktu kasus kedaluwarsa, yakni 12 tahun.
"Bahwa dalam dakwaan kedua, Terdakwa didakwa atas dugaan TPPU yang dilakukan sejak 2003 atau sejak 20 yang lalu. Berdasarkan uraian itu, telah terang dan jelas penuntutan dalam dakwaan kedua surat dakwaan a quo telah melewati batas waktu atau kedaluwarsa," jelasnya.
Dakwaan Rafael Alun
Rafael Alun Trisambodo didakwa menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar dan melakukan pencucian uang hingga Rp 100 miliar bersama-sama istrinya, Ernie Meike Torondek. Ada sejumlah hal yang terungkap di dakwaan, dari tas mewah KW hingga Rubicon Mario Dandy.
Sebagaimana diketahui, Rafael Alun Trisambodo didakwa menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar. Jaksa mengatakan gratifikasi itu diterima Rafael Alun bersama istrinya, Ernie Meike Torondek, yang saat ini berstatus saksi di KPK.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima gratifikasi, yaitu menerima uang seluruhnya berjumlah Rp 16.644.806.137 (Rp 16,6 miliar)," ujar jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (30/8).
Rafael Alun merupakan mantan Kepala Bagian Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan. Jaksa mengatakan Rafael Alun mendirikan perusahaan di mana Ernie menjabat komisaris sekaligus pemegang sahamnya. Perusahaan itu adalah PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME), PT Cubes Consulting, dan PT Bukit Hijau Asri.
Duit gratifikasi, kata jaksa, diterima Rafael Alun lewat PT ARME dan PT Cubes Consulting serta dari PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.
Selain itu, jaksa mendakwa Rafael Alun melakukan TPPU bersama-sama Ernie. Total TPPU-nya mencapai Rp 100 miliar.
Tak hanya peran Ernie yang terungkap. Terungkap pula tas mewah KW dan sejumlah aset lain. Ada pula soal Rubicon Mario Dandy.
[Redaktur: Sandy]