WahanaNews.co, Jakarta - Jaksa menghadirkan Direktur Keuangan PT Cubes Consulting periode 2010-2023, Albertus Bambang Trinurcahyo, sebagai saksi sidang kasus gratifikasi dan pencucian uang mantan Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.
Bambang mengatakan istri Rafael Alun, Ernie Meike Torondek, yang menjabat sebagai komisaris sekaligus pemegang saham menerima gaji bulanan di PT Cubes Consulting.
Baca Juga:
Kasasi Rafael Alun Ditolak MA, Rumah di Simprug Tak Jadi Dirampas
"Kalau Ernie Meike Torondek yang dalam susunan pengurusan PT Cubes sebagai komisaris kemudian pemegang saham juga, itu ada nggak sih terima gaji tetep begitu?" tanya jaksa dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (4/10/2023).
"Terima, ada," jawab Bambang.
Bambang mengatakan Ernie mendapat gaji Rp 30 juta per bulan. Dia mengatakan gaji tersebut diberikan secara rutin kepada Ernie.
Baca Juga:
Rafael Alun Eks Pejabat Ditjen Pajak Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Besar
"Berapa kalau gajinya Ernie Meike Tarondek terimanya?" tanya jaksa.
"Sekitar Rp 30 juta," jawab Bambang.
Bambang mengatakan gaji itu diserahkan ke Ernie melalui administrasi Keuangan PT Cubes Consulting, Nuryana Dewi. Dalam BAP yang dibacakan jaksa, Bambang mengatakan Ernie memiliki 6.000 lembar saham di PT Cubes Consulting, duduk sebagai komisaris dan sering bertanya perusahaan untung atau rugi.