WahanaNews.co, Jakarta - Jaksa menghadirkan Direktur PT Cubes Consulting, Gunadi Hastowo, sebagai saksi sidang kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.
Dalam sidang kali ini, jaksa mengungkap ada perpindahan duit dari perusahaan yang didirikan Rafael Alun, PT Cubes Consulting.
Baca Juga:
Kasasi Rafael Alun Ditolak MA, Rumah di Simprug Tak Jadi Dirampas
Jaksa awalnya bertanya ke Gunadi soal pemberian pinjaman dari PT Cubes Consulting ke PT Statika Kensa Prima Citra (SKPC). Sebagai informasi, PT SKPC sendiri merupakan perusahaan yang masih terkait dengan Rafael Alun.
Rafael Alun, dalam dakwaan yang telah dibacakan jaksa, disebut menempatkan istrinya sebagai Komisaris Utama di PT SKPC. Rafael Alun juga disebut menempatkan modal di perusahaan tersebut. Namun, jaksa tak menyebut secara jelas apakah perusahaan itu dimiliki sepenuhnya oleh Rafael Alun atau tidak.
Kembali ke sidang hari ini, jaksa menyebut PT Cubes Consulting memiliki pengeluaran pada tahun 2010 yang ditujukan kepada ke PT SKPC. Namun, Gunadi mengaku tak ingat.
Baca Juga:
Rafael Alun Eks Pejabat Ditjen Pajak Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Besar
"Pernah ada pengeluaran ke Statika Kensa tadi Pak?" tanya jaksa dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (4/10/2023).
"Seingat saya tidak pernah Pak," jawab Gunadi.
"Di tahun 2010 Pak? Ini masih masa saudara ini?" tanya jaksa.