WahanaNews.co, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mendalami pembelian rumah seharga Rp3,5 miliar oleh terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang Rafael Alun Trisambodo di Jakarta Selatan pada 2004 lalu.
Materi itu ditanyakan Jaksa KPK lewat pihak swasta bernama Safitri yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (23/10/23).
Baca Juga:
Kasasi Rafael Alun Ditolak MA, Rumah di Simprug Tak Jadi Dirampas
"Tadi dijelaskan ada transaksi rumah. Masih ingat kapan? Tahun berapa?" tanya jaksa KPK.
Safitri diminta jaksa menjelaskan kronologi transaksi penjualan rumah kepada Rafael. Namun, dalam sidang ini, ia kebanyakan lupa hingga akhirnya jaksa KPK membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Safitri di tahap penyidikan.
"Karena Ibu lupa, izin Yang Mulia kami bacakan BAP saksi di nomor 7. Ini ditanyakan oleh penyidik jelaskan kronologis penjualan tanah dan bangunan yang ada di Jalan Mendawai I Nomor 92, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan," ujar jaksa KPK membacakan BAP Safitri.
Baca Juga:
Rafael Alun Eks Pejabat Ditjen Pajak Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Besar
"Ini saudara menjelaskan bahwa 'sekitar akhir tahun 2004 saya berencana menjual tanah dan bangunan di Jalan Mendawai tersebut karena saya batal untuk membuat butik di lokasi tersebut," sambung jaksa.
"Betul, karena memang sebelumnya butik, betul," jawab Safitri.
Sebelum dijual, sertifikat hak milik rumah sedang digadaikan di salah satu bank oleh Safitri. Rafael disebut menghubungi langsung Safitri terkait pembelian rumah dimaksud.