WahanaNews.co, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh jaksa KPK dan mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Namun, sejumlah barang bukti termasuk rumah di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, tidak jadi dirampas untuk negara.
"Amar putusan: PU= tolak, T= tolak dengan perbaikan status BB [Barang Bukti]," demikian bunyi amar putusan dilansir dari laman Kepaniteraan MA, Rabu (24/7) melansir CNN Indonesia.
Baca Juga:
Usut Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Kasasi Ronald Tannur, KY Bentuk Tim
Perkara nomor: 4101 K/Pid.Sus/2024 itu diadili oleh ketua majelis kasasi Dwiarso Budi Santiarto dengan hakim anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono. Panitera pengganti Sri Indah Rahmawati. Putusan diketok pada Selasa, 16 Juli 2024.
"BB perkara TPPU No. 434 dan 436 dikembalikan kepada dari mana BB tersebut disita. BB perkara gratifikasi No. 552/perkara TPPU No. 412 dikembalikan kepada terdakwa," ucap hakim dalam amar putusan.
Barang bukti perkara gratifikasi nomor 552 atau perkara TPPU nomor 412 berupa satu bidang tanah berikut bangunan rumah yang berdiri di atasnya, beralamat di Jalan Simprug Golf XIII No. 29, RT 02 RW 08, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 01984 tanggal 11 September 2001 berdasarkan Surat Ukur Nomor 5991/1995 tanggal 26 Desember 1995 dengan luas 766 M2 atas nama Nyonya Ernie Meike (istri Rafael Alun).
Baca Juga:
Hukuman Eks Komisaris Independen Wija Karya Turun Jadi 8 Tahun Penjara
Sementara itu, barang bukti TPPU nomor 434 berupa uang tunai sejumlah Rp199.970.000 yang berasal dari pencairan deposito berjangka BCA Nomor AG.414270 atas nama Ernie Meike Torondek.
Serta barang bukti TPPU nomor 436 berupa uang tunai senilai Rp19.892.905,70 yang berasal dari rekening tabungan Nomor 5245094814 atas nama Ernie Meike Torondek.
Sebelumnya, dalam putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta Maret lalu, aset rumah dan uang tunai tersebut di atas diputuskan dirampas untuk negara.