Reaktivasi Jalur KA Cibatu-Garut
Baca Juga:
Enam Orang Tewas dalam Kecelakaan Mobil dengan Kereta Api di Deli Serdang
Reaktivasi lintas Cibatu-Garut sepanjang 19,063 kilometer ini dilaksanakan sesuai rencana tata ruang dan rencana pembangunan (RT/RWN, RIPN 2030).
Reaktivasi juga didukung Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 50 Tahun 2020 tentang Penugasan kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) untuk Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum Lintas Cibatu-Garut.
Disamping itu, reaktivasi jalur ini sudah dirasa perlu untuk segera dioperasikan, guna mendukung Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten (KSPK) Garut.
Baca Juga:
KAI Luncurkan Film Pendek Ruang Tunggu, Berceritera Ketertarikan Masyarakat Terhadap Transportasi Kereta Api
Oleh sebab itu, saat pengoperasiannya nanti, konektivitas intermoda dari dan ke stasiun-stasiun KA Cibatu-Cikajang menjadi salah satu hal penting yang akan diperhatikan untuk mengoptimalkan potensi pariwisata di kawasan tersebut.
Zulfikri berpesan kepada seluruh stakeholder dan masyarakat di Kabupaten Garut dan sekitarnya untuk mendukung rencana pengoperasian jalur ini.
“Kami juga berharap agar masyarakat dapat bersabar untuk menunggu hingga seluruh rangkaian uji coba ini dapat diselesaikan karena bagaimanapun kami ingin memastikan aspek safety dari operasional jalur ini nantinya,” tandas Zulfikri. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.