WahanaNews.co | Jelang pengoperasian jalur kereta api lintas Cibatu-Garut, Direktur Jenderal Perkeretaapian melakukan peninjauan kesiapan pengoperasian pada Minggu (13/2/2022).
Peninjauan itu dilakukan dalam rangka uji coba prasarana yang dijadwalkan berlangsung pada 12-19 Februari 2022.
Baca Juga:
Enam Orang Tewas dalam Kecelakaan Mobil dengan Kereta Api di Deli Serdang
Adapun rangkaian kegiatan pengujian ini merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian guna memastikan keselamatan dan kelaikoperasian jalur, bangunan, maupun fasilitas operasi kereta api.
“Saat ini proses safety assessment masih terus dilakukan oleh tim keselamatan dan pengujian kami untuk memastikan keselamatan operasional jalur dan bangunan di sepanjang lintas ini,” kata Direktur Jenderal Perkeretaapian, Zulfikri, lewat siaran pers yang diterima media pada Minggu (13/2/2022).
Ia melanjutkan, hasil safety assessment yang telah dilakukan timnya menghasilkan catatan yang perlu ditindaklanjuti pihak operator.
Baca Juga:
KAI Luncurkan Film Pendek Ruang Tunggu, Berceritera Ketertarikan Masyarakat Terhadap Transportasi Kereta Api
“Kami ingin memastikan tindak lanjut dari temuan tim kami, sekaligus memantau hasil uji coba yang sudah dilakukan oleh pihak operator pada Jumat kemarin,” ujar Zulkifri.
Kegiatan uji coba yang dimaksud oleh Zulfikri adalah kegiatan uji coba prasarana yang dilakukan oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) pada Jumat (11/2/2022).
Jalannya Uji Coba Prasarana Jalur KA Cibatu-Garut
Dalam laporannya, Direktur Operasional PT Kereta Api Indonesia (Persero), Heru Kuswanto, menjelaskan, kegiatan uji coba prasarana tersebut berlangsung dengan lancar.
“Pada kegiatan uji coba kemarin, kami menurunkan sarana berupa satu lokomotif CC 206, 4 kereta K3, dan satu kereta KMP3 dengan berat total 290 ton untuk memastikan kapabilitas dan kesiapan prasarana,” kata Heru.
Setelah rangkaian uji coba prasarana selesai, jalur kereta api lintas Cibatu-Garut akan memasuki tahap trial and run.
Pada tahap trial and run, jalur kereta api lintas Cibatu-Garut akan diuji coba menggunakan sarana berisi penumpang terbatas.
“Kegiatan uji coba terbatas ini merupakan kelanjutan dari kegiatan uji coba tanpa penumpang yang sedang berlangsung, sekaligus untuk menguji hasil tindak lanjut dari temuan yang sudah disampaikan sebelumnya,” kata Zulfikri.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, apabila seluruh rangkaian pengujian berjalan lancar tanpa hambatan, maka tahapan operasional secara komersial untuk masyarakat umum dapat segera dilakukan.
“Kami mendapat masukan dari Bupati Garut bahwa pengoperasian jalur ini sudah sangat ditunggu oleh masyarakat Garut. Oleh sebab itu kami sangat berharap rangkaian uji coba ini dapat berlangsung dengan lancar sehingga masyarakat dapat segera memanfaatkan jalur ini untuk mengakses layanan kereta api tujuan Bandung maupun Jakarta,” lanjut Zulfikri.
Reaktivasi Jalur KA Cibatu-Garut
Reaktivasi lintas Cibatu-Garut sepanjang 19,063 kilometer ini dilaksanakan sesuai rencana tata ruang dan rencana pembangunan (RT/RWN, RIPN 2030).
Reaktivasi juga didukung Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 50 Tahun 2020 tentang Penugasan kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) untuk Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum Lintas Cibatu-Garut.
Disamping itu, reaktivasi jalur ini sudah dirasa perlu untuk segera dioperasikan, guna mendukung Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten (KSPK) Garut.
Oleh sebab itu, saat pengoperasiannya nanti, konektivitas intermoda dari dan ke stasiun-stasiun KA Cibatu-Cikajang menjadi salah satu hal penting yang akan diperhatikan untuk mengoptimalkan potensi pariwisata di kawasan tersebut.
Zulfikri berpesan kepada seluruh stakeholder dan masyarakat di Kabupaten Garut dan sekitarnya untuk mendukung rencana pengoperasian jalur ini.
“Kami juga berharap agar masyarakat dapat bersabar untuk menunggu hingga seluruh rangkaian uji coba ini dapat diselesaikan karena bagaimanapun kami ingin memastikan aspek safety dari operasional jalur ini nantinya,” tandas Zulfikri. [dhn]