WahanaNews.co | Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan 75 pegawai
KPK tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), yang merupakan bagian dari seleksi ujian Aparatur Sipil Negara (ASN).
KPK diketahui tengah memproses alih
status para pegawai menjadi ASN, yang rencananya dilantik pertengahan
tahun ini.
Baca Juga:
Soal Pimpinan Baru KPK: Pakar Hukum Nilai Independensi KPK Terancam
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, memaparkan, hasil TWK
alih status ini terdiri atas dua kategori, yakni
memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat.
"Hasil sebagai berikut: (a) pegawai yang memenuhi syarat sebanyak 1.274 orang, (b) yang
tidak memenuhi syarat ada 75 orang," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/5/2021).
Dia mengatakan, hasil TKW
mendapati 1.274 pegawai dinyatakan memenuhi syarat dan 75 pegawai tidak
memenuhi syarat, sementara dua pegawai tidak mengikuti tes wawasan kebangsaan.
Baca Juga:
Didominasi Penegak Hukum, MAKI: Pimpinan Baru KPK Tak Mewakili Masyarakat dan Perempuan
Sejumlah aspek yang diukur dalam tes
ini, menurut Ghufron, di antaranya integritas, netralitas,
dan antiradikalisme.
Selanjutnya,
Sekretaris Jenderal KPK akan membuat surat penetapan untuk semua pegawai yang
mengikuti TWK, baik yang memenuhi syarat maupun yang tidak.
Adapun tindak lanjut untuk pegawai
yang tidak memenuhi syarat akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Badan
Kepegawaian Negara (BKN) serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN RB).
Kemudian, selama belum ada penjelasan
lebih lanjut dari BKN dan Kemenpan RB, maka KPK tidak akan memberhentikan
pegawai yang tidak lolos.
"KPK tidak pernah menyatakan
melakukan pemecatan terhadap 75 pegawai yang TMS (tidak memenuhi syarat),"
tutur Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Harefa.
Sebelum pengumuman dan pembacaan hasil
tes, Ketua KPK, Firli Bahuri, sempat
memaparkan soal proses alih status, hingga menyentil ihwal bocornya
informasi mengenai hasil tes seleksi ASN.
Dalam kesempatan itu, dia juga meminta maaf atas penundaan pengumuman hasil tes wawasan
kebangsaan.
Firli beralasan harus menghormati
proses hukum, yakni gugatan di Mahkamah Konstitusi
(MK).
"Saya dan kami semua insan KPK,
saya ulangi, saya dan kami semua insan KPK sangat menyayangkan ada pihak-pihak yang mengambil suatu tindakan dan menjadikan diri sebagai
korban dan membocorkan informasi tanpa menunggu informasi resmi KPK yang
sama-sama kita cintai," tutur dia, saat mengawali pengumuman.
Sebelumnya, lebih
dari 1.351 pegawai lembaga antirasuah menjalani tes wawasan kebangsaan mulai 18
Maret hingga 9 April 2021.
Ujian ini merupakan bagian dari
asesmen alih status pegawai KPK menjadi ASN sebagai konsekuensi disahkannya
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Diketahui, Presiden Joko Widodo
(Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang
Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN.
Aturan tersebut diteken Jokowi pada 24
Juli 2020 dan berlaku pada saat tanggal diundangkan, yakni 27
Juli 2020.
"Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah ASN sebagaimana dimaksud
dalam peraturan perundang-undangan mengenai
ASN," demikian bunyi Pasal 1 ayat (7) PP
tersebut, sebagaimana diakses pada situs JDIH Sekretariat Negara.
Dalam PP 41/2020 ini, ruang lingkup
pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN meliputi pegawai tetap dan pegawai
tidak tetap.
Terdapat sejumlah syarat dan tahapan
terkait pengalihan status pegawai ini.
Mulai dari penyesuaian jabatan, hingga pemetaan kesesuaian kualifikasi dan kompetensi serta
pengalaman pegawai KPK dengan jabatan ASN yang akan diduduki. [dhn]