WahanaNews.co
| Pemerintah resmi melabeli kelompok kriminal
bersenjata (KKB) di Papua sebagai teroris.
Menteri
Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD,
mengatakan, pemberian label teroris itu lantaran munculnya beberapa aksi teror
di Papua sejak awal April 2021.
Baca Juga:
4 Negara Ini Diduga Pasok Senjata ke KKB Papua
"Sejalan
dengan itu semua, maka pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang
di Papua yang melakukan kekerasan masif, dikategorikan sebagai teroris.
Menyatakan melakukan pembunuhan, dan kekerasan secara brutal itu secara
masif," ujar Mahfud MD melalui konferensi pers daring pada Kamis (29/4/2021).
Mahfud
menjelaskan, label teroris sudah tepat disematkan karena sesuai dengan
Ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, di mana yang dinyatakan teroris itu
adalah siapapun orang yang merencanakan, menggerakkan, dan mengorganisasikan
terorisme.
Sedangkan
terorisme adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman
kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau takut secara meluas, yang dapat
menimbulkan korban secara massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran
terhadap objek vital yang strategis, terhadap lingkungan hidup, fasilitas
publik, atau fasilitas internasional, dengan motif ideologi, politik, dan
keamanan.
Baca Juga:
Anggota KKB Papua Tak Takut Hadapi TNI dan Polri? Ternyata Ini Alasannya
"Berdasar
definisi itu, maka apa yang dilakukan oleh KKB dan segala nama organisasi dan
orang yang berafiliasi adalah tindakan teroris," kata Mahfud MD.
Untuk
itu, Mahfud meminta Polri, TNI, BIN, dan aparat terkait segera melakukan
tindakan secara cepat, tegas, dan terukur menurut hukum. [dhn]