WAHANANEWS.CO - Angka upah buruh Jakarta akhirnya diputuskan, dan nominalnya langsung menyita perhatian jutaan pekerja ibu kota.
Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta resmi naik menjadi Rp5,72 juta per bulan dan mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026.
Baca Juga:
UMP Jakarta 2026: Hitung-hitungan Versi Buruh vs Pemerintah
Kenaikan UMP 2026 diumumkan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung pada hari terakhir batas waktu penetapan yang ditentukan pemerintah pusat.
Pramono menyampaikan upah minimum pekerja di Jakarta tahun depan naik sebesar 6,17 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
“Telah disepakati untuk kenaikan UMP DKI Jakarta Rp5.729.876,” ujar Pramono saat konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (24/12/2025) --.
Baca Juga:
UMP Jakarta 2026: Hitung-hitungan Versi Buruh vs Pemerintah
Pramono menegaskan penetapan kenaikan UMP tersebut dilakukan setelah Dewan Pengupahan DKI Jakarta menggelar sejumlah pertemuan.
Ia kemudian menetapkan besaran UMP 2026 melalui keputusan gubernur yang resmi dan mengikat.
Selain kenaikan upah, Pramono juga memastikan adanya insentif tambahan bagi para pekerja di DKI Jakarta.
Insentif tersebut mencakup bantuan transportasi, bantuan pangan, serta dukungan layanan kesehatan yang juga dicantumkan dalam keputusan gubernur.
Penetapan UMP 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Dalam aturan tersebut, rumus kenaikan UMP ditentukan berdasarkan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan dengan nilai alfa.
Pemerintah pusat menetapkan rentang alfa yang dapat digunakan sebagai dasar perhitungan UMP berada di kisaran 0,5 hingga 0,9.
Kelompok buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggunakan alfa 0,9.
Tuntutan tersebut disuarakan agar kenaikan UMP DKI Jakarta 2026 bisa mencapai 6,9 persen.
Sebagai perbandingan, besaran UMP DKI Jakarta tahun 2025 tercatat sebesar Rp5.396.761.
Dengan asumsi kenaikan 6,9 persen, KSPI menghitung upah buruh Jakarta seharusnya mencapai Rp5.769.137 pada 2026.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal bahkan mengancam akan menggelar aksi demonstrasi secara berulang.
Ancaman aksi tersebut disampaikan jika kenaikan UMP 2026 dinilai tidak memenuhi harapan dan tuntutan kaum buruh.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]