WahanaNews.co | Mengenai penetapan Upah Minimium Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 naik sebesar 5,1 persen oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menuai polemik.
Berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tertanggal 16 Desember 2021 (selanjutnya disebut “Kepgub 1517/ 2021”), kenaikan 5,1 persen itu setara Rp 225.667 menjadi Rp 4.641.854. Kepgub tersebut merupakan revisi dari Kepgub yang dikeluarkan Anies sebelumnya, yakni Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1395 Tahun 2021 pada tanggal 20 November 2021 (selanjutnya disebut “Kepgub 1395/2021”).
Baca Juga:
Buruh di Bekasi Unjuk Rasa Sambil Dorong Motor Tuntut Kenaikan Upah
Dalam Kepgub 1395/2021, Anies menetapkan kenaikan UMP hanya 0,8 persen atau setara Rp 37.749 menjadi Rp 4.453.935.
Anies melakukan revisi setelah Kepgub 1395/2021 mendapatkan reaksi keras dari kalangan pekerja atau buruh sehingga melakukan beberapa kali unjuk rasa pada periode November 2021.
Namun, revisi UMP berbuntut panjang. Kalangan pengusaha menolak dan menempuh jalur hukum. Ada beberapa catatan terkait dengan penetapan Kepgub 1517/2021 tersebut.
Baca Juga:
Anies Ancam Pengusaha yang Tak Naikkan UMP Jakarta 5,1 Persen
Pertama, tanggal penetapan sudah melebihi dari batas waktu yang telah ditentukan.
Dalam Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan (selanjutnya disebut “PP 36/ 2021”) diatur, UMP ditetapkan melalui keputusan gubernur selambatnya pada tanggal 21 November tahun berjalan.
Artinya, penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2022 sudah melebihi waktu kurang lebih satu bulan sejak ketentuan yang ditetapkan.