WahanaNews.co, Jakarta - Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto buka suara soal gugatan praperadilan Firli Bahuri terkait penetapan status tersangka.
Karyoto mengatakan jika Polda Metro Jaya memiliki tim yang lengkap untuk menghadapi gugatan itu.
Baca Juga:
Motif Dendam dan Utang, Amelia Tewas Tragis di Tangan Tiga Pelaku
"Secara organisasi kita lengkap semuanya (termasuk tim pengacara)," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto di Indonesia Arena GBK, Jakarta Pusat, Sabtu (25/11/23).
Karyoto menjawab pertanyaan apakah akan menyiapkan tim untuk menghadapi gugatan praperadilan Firli.
Karyoto mengatakan gugatan praperadilan itu merupakan hak dari Firli. Menurutnya, tak ada yang salah jika Firli mengajukan gugatan praperadilan tersebut.
Baca Juga:
Sejarah Panjang Polda Metro Jaya kepada BKPRMI Jakarta dalam Distribusi Hewan Qurban
"Ya itukan hak yang ditetapkan tersangka dan sah-sah saja," ujarnya.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan penyidik menghormati langkah Firli Bahuri. Penyidik bersama Bidkum Polda Metro Jaya siap menghadapi perlawanan Firli tersebut.
"Penyidik pada prinsipnya menghormati itu dan untuk itu penyidik bersama Bidkum Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan pra peradilan tersebut," ujarnya, Jumat (24/11).