Mengatasi Penipuan
Dalam hal ini, artinya berkaitan dengan penipuan berbasis online yang juga erat dengan digitalisasi. Flore-Anne Messy menegaskan OECD juga telah membentuk aturan untuk melawan penipuan seperti scam, phising dan semacamnya.
Baca Juga:
Anggaran Infrastruktur Dipangkas, Pemerintah Bisa Kena Denda Kalau Tak Perbaiki Jalan Rusak
Dia turut memastikan ada kerangka hukum dengan tujuan melindungi konsumen dari hal tersebut. Sehingga otoritas publik bisa memastikan bahwa tidak ada akses ke penipuan serupa.
Cara lainnya, pembuat kebijakan perlu memberikan pemahaman kepada publik agar mengenal berbagai metode penipuan yang marak terjadi.
Termasuk membahas berbagai upaya penanganan dan mewadahi berbagai laporan terkait pelanggaran tersebut.
Baca Juga:
Pj Sekda Terima Surat Keputusan Rapat Pleno Terbuka Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
"Jadi ada bagian di mana regulasi terjadi. Jadi membatasi akses penyedia penipuan ke pasar. Dan ada masalah dengan konsumen yang benar-benar diketahui dan diberikan informasi yang mungkin berguna bagi mereka untuk mengidentifikasi penipuan dan penipuan dengan lebih mudah," katanya.
"Tentu saja, kita berbicara tentang penipuan umum, lembaga keuangan khususnya staf mereka, yang sebenarnya menjual produk keuangan harus dilatih untuk memastikan bahwa mereka memberikan layanan yang lebih baik kepada konsumen, tapi ini untuk lembaga yang sudah berbadan hukum," tukasnya. [jat]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.