Selain persoalan sertifikasi, BGN juga menemukan masih banyak unit layanan yang belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Tercatat sebanyak 443 SPPG belum dilengkapi dengan fasilitas pengolahan limbah tersebut sehingga menjadi salah satu faktor penghentian sementara operasional.
Baca Juga:
BPKN Dukung Evaluasi Program MBG Ramadan, Mufti Mubarok: Langkah BGN Tepat Demi Perlindungan Konsumen
Permasalahan lain yang ditemukan adalah belum tersedianya fasilitas tempat tinggal atau mes bagi Kepala SPPG, tenaga ahli gizi, serta akuntan di sejumlah unit layanan.
Kondisi tersebut ditemukan pada 175 SPPG yang tersebar di beberapa wilayah dengan rincian Banten 36 unit, DI Yogyakarta 86 unit, Jawa Barat 24 unit, Jawa Tengah 10 unit, serta Jawa Timur 19 unit.
BGN menyatakan pihaknya akan melakukan pendampingan serta verifikasi terhadap unit-unit layanan yang terdampak penghentian sementara tersebut.
Baca Juga:
Monitoring Dua SPPG, Sekda Sumedang Tekankan Peningkatan Kualitas Program MBG
“Operasional SPPG yang dihentikan sementara akan dibuka kembali secara bertahap setelah seluruh persyaratan operasional dan standar yang ditetapkan telah dipenuhi,” ujar Dony.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.