WAHANANEWS.CO, Jakarta - Operasional ribuan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Pulau Jawa mendadak dihentikan sementara setelah evaluasi menemukan berbagai persoalan standar layanan dan fasilitas pendukung.
Kebijakan penghentian sementara tersebut dilakukan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) setelah pemeriksaan menunjukkan sejumlah unit layanan belum memenuhi ketentuan operasional yang ditetapkan.
Baca Juga:
BPKN Dukung Evaluasi Program MBG Ramadan, Mufti Mubarok: Langkah BGN Tepat Demi Perlindungan Konsumen
"Ada 1.512 SPPG yang kita hentikan sementara operasionalnya," kata Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN Albertus Dony Dewantoro.
Disampaikan Dony dalam keterangannya pada Rabu (11/3/2026), langkah tersebut diambil setelah evaluasi menyeluruh terhadap kesiapan fasilitas serta kelengkapan administrasi di berbagai unit layanan.
Sebanyak 1.512 SPPG yang dihentikan sementara tersebut tersebar di sejumlah provinsi di Pulau Jawa dengan rincian DKI Jakarta 50 unit, Banten 62 unit, Jawa Barat 350 unit, Jawa Tengah 54 unit, Jawa Timur 788 unit, serta DI Yogyakarta 208 unit.
Baca Juga:
Monitoring Dua SPPG, Sekda Sumedang Tekankan Peningkatan Kualitas Program MBG
Dony menjelaskan penghentian sementara dilakukan karena sejumlah unit layanan belum memenuhi persyaratan dasar untuk menjalankan operasional secara optimal.
"Salah satu temuan utama adalah belum terdaftarnya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) pada banyak unit layanan," jelasnya.
Berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan BGN, tercatat sebanyak 1.043 SPPG belum mendaftarkan sertifikat tersebut sebagai salah satu syarat penting dalam operasional layanan pemenuhan gizi.
Selain persoalan sertifikasi, BGN juga menemukan masih banyak unit layanan yang belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Tercatat sebanyak 443 SPPG belum dilengkapi dengan fasilitas pengolahan limbah tersebut sehingga menjadi salah satu faktor penghentian sementara operasional.
Permasalahan lain yang ditemukan adalah belum tersedianya fasilitas tempat tinggal atau mes bagi Kepala SPPG, tenaga ahli gizi, serta akuntan di sejumlah unit layanan.
Kondisi tersebut ditemukan pada 175 SPPG yang tersebar di beberapa wilayah dengan rincian Banten 36 unit, DI Yogyakarta 86 unit, Jawa Barat 24 unit, Jawa Tengah 10 unit, serta Jawa Timur 19 unit.
BGN menyatakan pihaknya akan melakukan pendampingan serta verifikasi terhadap unit-unit layanan yang terdampak penghentian sementara tersebut.
“Operasional SPPG yang dihentikan sementara akan dibuka kembali secara bertahap setelah seluruh persyaratan operasional dan standar yang ditetapkan telah dipenuhi,” ujar Dony.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]