WahanaNews.co | Lahirnya perbankan di Indonesia terjadi jauh sebelum RI merdeka.
Tepatnya pada 1746, kala itu bank pertama di Tanah Air yang berdiri untuk menunjang kegiatan
perdagangan adalah Bank van Courant.
Baca Juga:
Sikapi Berbagai Isu Miring, Kemenko Polhukam Panggil Pengelola PIK
Awal Mula Ada Bank di RI
Mengutip dari laman bi.go.id, Sabtu (14/8/2021), bank ini memiliki tugas untuk
memberikan pinjaman dengan jaminan emas, perak, perhiasan, dan barang-barang
berharga lainnya.
Baca Juga:
Jokowi dan Suara Parpol soal Amandemen UUD
Pada tahun 1752, Bank van Courant disempurnakan menjadi De Bank van Courant en Bank van Leening.
De Bank van Courant en Bank van Leening bertugas memberikan pinjaman kepada pegawai Vereenigde Oost-Indische Compagnie (VOC) atau Persekutuan Dagang
Hindia Timur agar mereka dapat menempatkan dan memutarkan uang mereka pada
lembaga ini.
Kemudian, pada
1818, De Bank van Courant en Bank van
Leening resmi tutup karena krisis keuangan.
Lalu, pada 1828, terbentuk
lagi sebuah bank bernama De Javasche Bank.
Bank itu disebut
menjadi cikal bakal adanya Bank Indonesia.
Saat tahun 1830, di mana saat itu
masyarakat Indonesia tengah menghadapi siksaan Sistem Tanam Paksa, De Javasche Bank digunakan
pemerintah kolonial untuk mendukung kebijakan finansial dari Sistem Tanam
Paksa.
Pada awal abad ke-20, banyak bermunculan bank-bank perkreditan yang bertujuan untuk
mendorong perkembangan perekonomian rakyat.
Rentang tahun 1870-1942, De Javasche Bank membuka 15 kantor
cabang di kota-kota yang dianggap strategis di seluruh Indonesia.
Lalu, tahun
1942, pada masa pemerintahan Jepang, DJB dilikuidasi.
Tugas DJB sebagai bank sirkulasi di
Indonesia kemudian digantikan oleh Nanpo
Kaihatsu Ginko (NKG).
Terbentuk Bank Indonesia (BI)
Hingga masa kemerdekaan, pemerintah Republik Indonesia membentuk bank sirkulasi, yaitu Bank Negara Indonesia (BNI).
Hal itu sesuai mandat yang tertulis
dalam penjelasan Pasal 23 UUD 1945.
Berjalannya waktu, ada desakan bahwa
Indonesia harus memiliki bank sentral pada 1951.
Pemerintah RI pada tanggal 1 Juli 1953
menerbitkan UU Nomor 11 Tahun 1953 tentang Pokok Bank
Indonesia, yang menggantikan DJB Wet Tahun 1922.
Jadi, sejak 1
Juli 1953, Bank Indonesia secara resmi berdiri sebagai Bank Sentral Republik
Indonesia.
Berjalan beberapa puluh tahun, sampai
pada tahun 1999, Bank Indonesia ditetapkan sebagai Bank Sentral yang bersifat
independen.
Hal itu diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
UU ini menetapkan tujuan tunggal BI, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai Rupiah, dan
menghapuskan tujuan sebagai agen pembangunan.
Bank BUMN yang Berdiri Sebelum Merdeka
PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) berdiri
pada 16 Desember 1895.
Kala itu, berdiri
pertama kali di Purwokerto, Jawa Tengah.
Mengutip dari laman BRI, saat pertama
kali berdiri, BRI memiliki nama De Poerwokertosche Hulp en Spaarbank der
Inlandsche Hoofden.
Pada 1946,
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1946, BRI dinobatkan sebagai Bank Pemerintah pertama di Indonesia.
Namun, perjalanan BRI tidak mulus.
Pada 1948, kegiatan BRI sempat terhenti
untuk sementara waktu.
Kemudian, baru mulai kembali setelah
perjanjian Renville pada 1949, dengan perubahan nama menjadi Bank
Rakyat Indonesia Serikat.
Pada 1 Agustus 1992, berdasarkan Undang-undang Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 21 Tahun 1992, status BRI berubah menjadi perseroan
terbatas.
Kepemilikan BRI saat itu 100% di
tangah pemerintah.
Namun, pada 2003, pemerintah Indonesia memutuskan untuk menjual 30% saham bank ini, sehingga menjadi perusahaan publik dengan nama resmi PT Bank
Rakyat Indonesia (Persero), yang hingga kini masih digunakan.
Selain BRI, ada juga BTN yang berdiri
sebelum RI merdeka.
Cikal bakal Bank BTN dimulai dengan
didirikannya Postspaarbank di Batavia
pada tahun 1897, pada masa pemerintah Belanda.
Pada 1 April 1942, Postparbank diambil alih
pemerintah Jepang dan diganti namanya menjadi Tyokin Kyoku, hal ini sebagaimana ditulis dalam laman resmi btn.co.id.
Setelah kemerdekaan, Tyokin Kyoku diambil alih oleh
pemerintah Indonesia, dan namanya diubah menjadi Kantor Tabungan Pos RI.
Bank Tabungan Pos RI ini sebagai
satu-satunya lembaga tabungan di Indonesia.
Pada tanggal 9 Februari 1950, pemerintah mengganti namanya dengan nama Bank Tabungan Pos.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1963
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 1963
tanggal 22 Juni 1963, maka resmi sudah nama Bank Tabungan Pos diganti namanya
menjadi Bank Tabungan Negara.
Pada tahun 1992, status Bank BTN ini menjadi PT Bank Tabungan Negara (Persero), karena kesuksesan Bank BTN
dalam bisnis perumahan melalui fasilitas KPR-nya. [dhn]