"Saya ini paling pantang
ditakut-takuti. Waktu 2019, ditakuti-takuti orang, hati-hati kalau sampai Ustadz Somad itu berpihak, kami buka aibnya. Saya tidak kenal Pak Prabowo, tuh. Saya enggak tahu, tapi semakin diancam," pungkasnya.
Seperti diketahui, Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka penghasutan dan kerumunan.
Baca Juga:
HRS Sebut ‘Negara Darurat Kebohongan’, Pengacara: Itu Dakwah
Selain Rizieq, lima orang lainnya juga
turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni
Ketua Panitia, Haris Ubaidillah (HU); Sekretaris
Panitia, Ali Bin Alwi Alatas (A); Penanggung Jawab, Maman Suryadi (MS); Penanggung Jawab Acara, Shabri Lubis (SL); dan Kepala Seksi Acara, Habib Idrus (HI).
Keenam tersangka itu sudah dilakukan
pencekalan untuk bepergian ke luar negeri selama 20 hari.
Surat permohonan pencekalan itu sendiri dilayangkan pada 7 Desember 2020.
Baca Juga:
Habib Rizieq Bebas, Ini Respon Pecinta HRS di Majalengka
Selain pelanggaran UU Karantina
Kesehatan, Rizieq Shihab dijerat dengan Pasal 160 KUHP terkait
penghasutan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, dan 216
KUHP.
Sementara kelima tersangka lainnya
dijerat Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018. [yhr]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.