WahanaNews.co, Jakarta - Robert Bonosusatya (RBS) selesai diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Robert mengaku diperiksa sejak pukul 09.00 WIB, Senin (1/4/2024). Sekira pukul 22.05 WIB atau 13 jam kemudian, Robert diketahui telah rampung diperiksa jaksa.
Baca Juga:
Vonis Korupsi Timah Mengusik Keadilan Kita
"Saya sudah dari jam 9 (diperiksa)," katanya usai menjalani pemeriksaan di gedung Jampidmil, Kejagung, Jakarta Selatan.
Robert mengenakan batik lengan panjang bernuansa merah saat diperiksa jaksa. Wajahnya ditutupi sebagian menggunakan masker berwarna putih.
Saat keluar dari gedung Jampidmil, Robert didampingi oleh dua orang pria. Robert belum banyak bicara mengenai agenda pemeriksaannya.
Baca Juga:
Kasus Korupsi Timah, Kuasa Hukum Pertanyakan Penetapan Kerugian Negara
"Ya sebagai warga negara yang baik, saya sudah melakukan kewajiban mentaati peraturan yang ada, saya sudah diperiksa," ucapnya.
Ditanya mengenai materi pemeriksaan dan keterkaitannya dalam kasus ini, Robert enggan menjawab. Dia meminta agar bertanya langsung kepada penyidik.
"Tanya ke penyidik ya, tolong ya," imbuhnya.
Tak lama, Robert langsung beranjak masuk ke bagian depan mobil Toyota Innnova Zenix berkelir putih. Dia kemudian pergi meninggalkan gedung Jampidmil.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, menyebut memeriksa Robert guna mengetahui keterlibatannya dalam perkara itu. Terlebih dengan PT. RBT yang belakangan diketahui melibatkan Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangannya.
Adapun Harvey merupakan tersangka ke-16 dalam kasus dugaan korupsi komoditas timah itu.
"Tindak lanjut dari pemeriksaan tersebut, sebagaimana telah kami sampaikan, semua pihak yang menurut hemat kami untuk dilakukan penyidikan sangat signifikan keterangannya untuk dimintai keterangan untuk membuat terang peristiwa pidananya, maka pada hari ini kami memanggil dan memeriksa saudara RBS selaku saksi," kata Kuntadi dalam jumpa pers di kantornya, Senin (1/4/2024).
[Redaktur: Sobar Bahtiar]