WAHANANEWS.CO - Suparta, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) sekaligus terdakwa dalam kasus korupsi pengelolaan timah, meninggal dunia pada Senin (28/4/2025) di RSUD Cibinong.
Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar, membenarkan kabar tersebut.
Baca Juga:
KPK Bongkar Dugaan THR Kepala Daerah ke Forkopimda, Tak Hanya Terjadi di Cilacap
"Iya benar, atas nama Suparta, pada hari Senin tanggal 28 April 2025 sekira pukul 18.05 WIB di RSUD Cibinong," kata Harli saat dikonfirmasi.
Harli belum menjelaskan penyebab kematian Suparta. Ia hanya menyampaikan bahwa Suparta saat itu menjalani penahanan di Lapas Cibinong.
"Di Lapas Cibinong," ujarnya singkat.
Baca Juga:
KPK Sita Rp610 Juta di OTT Cilacap, Uang THR untuk Forkopimda Sudah Masuk Goodie Bag
Suparta sendiri masih berstatus terdakwa karena tengah mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.
"Terdakwa karena kasasi," tambah Harli.
Sebelumnya, Suparta divonis 19 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam kasus korupsi timah. Vonis ini lebih berat dibandingkan vonis tingkat pertama, di mana ia dihukum 8 tahun penjara. Selain itu, Suparta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 4,57 triliun, dengan ancaman tambahan hukuman 10 tahun kurungan jika tidak membayar.