WahanaNews.co, Jakarta - Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengungkapkan bahwa kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk selama periode 2015-2022 mencapai Rp 300 triliun.
Angka fantastis ini merupakan hasil perhitungan dari Jampidsus Kejagung, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta sejumlah ahli.
Baca Juga:
Kinerja Jaksa Agung ST Burhanuddin Diapresiasi Guru Besar Hukum
"Hari ini hasil perhitungan cukup fantastis, yang semula kita perkirakan sekitar Rp 271 triliun, ternyata mencapai sekitar Rp 300 triliun," ujar Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (29/5/2024).
Kepala BPKP, Yusuf Ateh, yang turut hadir di tempat yang sama, menjelaskan bahwa BPKP ikut serta dalam menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi ini.
Menurutnya, BPKP mulai melakukan perhitungan berdasarkan Surat Kejaksaan Agung Nomor 2624/F2/FD2/11/2023 tanggal 14 November 2023.
Baca Juga:
Pakar Hukum Sebut Serangan ke Jaksa Agung Untuk Melemahkan Kejagung
Ia memastikan bahwa BPKP telah mengikuti prosedur audit yang ketat, termasuk berdiskusi dengan para ahli.
"Setelah disampaikan oleh Pak Jaksa Agung, kerugian keuangan negara telah mencapai sekitar Rp 300,003 triliun," ujarnya.
Diketahui, Kejagung telah menetapkan total 21 tersangka dalam kasus dugaan korupsi timah ini. Beberapa di antaranya adalah suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, yang bertindak sebagai perpanjangan tangan PT RBT; Direktur Utama PT Timah periode 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT); serta Helena Lim, yang dikenal sebagai crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK).