WahanaNews.co | Gitaris dari grup band Geisha, Roby Satria alias Roby Geisha divonis 2 tahun penjara terkait kasus narkotika jenis ganja.
Roby diketahui menjalani sidang secara daring dari Rutan (Rumah Tahanan) Cipinang, Jakarta Timur. Bahkan menurut kuasa hukumnya, Rustandi Senjaya, Roby mengaku kapok menggunakan narkoba.
Baca Juga:
Gitaris Bless The Knights, Fritz Faraday Jadi Brand Ambassador Produk Multi Efek, NUX
"Jadi begitu dia ketemu saya, dia langsung mengatakan 'Ini kebodohan saya' dan mudah-mudahan dia berharap ini tamparan paling keras dari Tuhan untuk hidup dia lebih baik lagi," jelas Rustandi Senjaya menerangkan pengakuan Roby Geisha usai persidangan, Senin (5/9/2022).
Roby sendiri diketahui sudah tiga kali tertangkap lantaran kasus narkoba. Hal itu membuat Rustandi mengungkapkan alasan kliennya kembali mengonsumsi barang haram tersebut.
"Kalau menurut pengakuan dia kan karena Pandemi. Teman-teman paham ya musisi kan semua kena impact, manggung tidak ada, job sepi," terang Rustandi.
Baca Juga:
Noah Band dan Momo Tampil di Siantar Sukses Meriah
"Ya salah satu trigger penyebabnya seperti itu. Tapi kan kita tidak boleh menjatuhkan mentalnya Roby. Karena biar bagaimanapun juga dia wajib kita bantu," imbuhnya.
Selain itu, Roby juga berjanji akan berhenti menggunakan narkoba kepada keluarganya.
"Secara pribadi ke saya (janji berhenti pakai narkoba) ada. Secara pribadi ke adiknya juga ada dan ke Mamah Papahnya pun ada," pungkasnya.
Sekedar informasi, Roby Geisha ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkotika pada 19 Maret 2022. Ia diamankan di kawasan Pancoran, Jakarta bersama asistennya yang berinisial AJ.
Atas perbuatannya, Roby Geisha disangka Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 127 UU RI No. 30 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Roby Geisha sebelumnya sudah dua kali tersandung kasus narkoba yakni di 2013 dan 2015. Ia juga sudah dijatuhi hukuman atas perbuatan tersebut. [rsy]