WAHANANEWS.CO Jakarta – Anggota Komisi XII DPR RI Rokhmat Ardiyan mendorong Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyederhanakan proses perizinan lingkungan, khususnya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) serta Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk mempercepat arus investasi dan membuka lebih banyak lapangan kerja, tanpa mengesampingkan perlindungan terhadap lingkungan.
Baca Juga:
Ahmad Yohan: Permenhut NEK 2026 Buka Peluang Daerah Terlibat dalam Perdagangan Karbon
Pernyataan tersebut disampaikan Rokhmat usai Rapat Kerja Komisi XII DPR RI bersama Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2026).
Ia menilai proses perizinan yang lebih sederhana akan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sehingga lebih terdorong untuk berinvestasi di berbagai daerah.
Meski demikian, Rokhmat menegaskan bahwa kemudahan perizinan harus tetap dibarengi dengan kepatuhan terhadap seluruh ketentuan lingkungan hidup.
Baca Juga:
Komisi XIII DPR Apresiasi WTP MPR dan DPD, Dorong Perencanaan Belanja Lebih Optimal
"Sederhanakan izin-izin, terutama Amdal dan UKL-UPL, sehingga perusahaan ini bisa tumbuh di daerah-daerah. Tapi semuanya harus patuh kepada lingkungan," kata Rokhmat.
Ia meyakini meningkatnya investasi di tingkat kabupaten dan kota akan membuka lapangan kerja baru sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Karena itu, keseimbangan antara kemudahan berusaha dan perlindungan lingkungan harus terus dijaga.
Selain persoalan perizinan, Rokhmat juga menyoroti tumpang tindih tata ruang yang masih menjadi hambatan dalam pelaksanaan proyek strategis nasional, terutama di sektor energi.
Ia mencontohkan kegiatan eksplorasi minyak dan gas bumi (migas) yang kerap terkendala status lahan pertanian, meskipun area yang digunakan relatif kecil.
"Contohnya ketika Pertamina mau eksplorasi di lahan pertanian, hanya mungkin satu atau dua hektare, tapi ini jadi terkendala. Padahal potensinya sangat besar, bisa menyumbangkan PNBP sampai puluhan triliun," ujarnya.
Untuk itu, ia mendorong kementerian dan lembaga terkait memperkuat koordinasi dalam menyelesaikan persoalan tata ruang agar tidak menghambat investasi yang berdampak positif bagi negara dan masyarakat.
Berdasarkan capaian kinerja Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH Tahun 2025, persentase ketaatan pelaku usaha terhadap perizinan dan peraturan lingkungan hidup mencapai 34,58 persen atau setara 115,27 persen dari target sebesar 30 persen.
Di sisi lain, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor lingkungan hidup tercatat mencapai Rp724,68 miliar, jauh melampaui target yang ditetapkan sebesar Rp93,7 miliar.
Komisi XII DPR RI berharap penyederhanaan perizinan yang disertai pengawasan yang efektif dapat menciptakan iklim investasi yang semakin kondusif, sekaligus memastikan pembangunan ekonomi tetap berjalan seiring dengan upaya menjaga kelestarian lingkungan.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]