"Maksudnya begini, kita kan ada namanya mencoba menggunakan level diplomasi Police to Police supaya mempercepat kita ambil ke sana kan, karena Warga Negara Indonesia kita ambil tersangka, tapi prioritas pertama menyelamatkan dulu ini pendonor-pendonor ini." Pungkas Hengki.
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan, kasus TPPO penjualan ginjal ini diungkap berdasarkan laporan polisi berujung ditetapkannya 12 tersangka.
Baca Juga:
2 Pelaku Sindikat Judi Online Asal Kamboja Diringkus Polda Jabar
Mereka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 4 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. [Amanda Zubehor]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.