WAHANANEWS.CO, Jakarta - Bukan di Jakarta, melainkan di tanah seluas 1 hektare di Cimanggis Depok yang hijau dan lapang, Wakil Presiden RI ke-13 Ma’ruf Amin menjalani masa purnatugasnya di rumah pensiun yang ia pilih karena nilai tanah yang lebih terjangkau dan memungkinkan dirinya menikmati ruang lebih luas untuk beristirahat dan berkebun.							
						
							
							
								Ma’ruf Amin, atau akrab disapa Abah Kiai, menyampaikan bahwa dirinya telah menempati kediaman tersebut sejak sekitar satu tahun lalu dan merasa keputusan pindah dari Jakarta adalah pertimbangan rasional demi mendapatkan lahan lega yang tidak mungkin ia peroleh dengan harga serupa di ibu kota.							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										Pemeriksaan Wakil Wali Kota Bandung Erwin, Kejaksaan Ungkap Ada Beberapa Kasus Diselidiki
									
									
										
											
										
									
								
							
							
								Dari foto yang terlihat, rumah pensiun Ma’ruf Amin menampilkan desain bangunan megah dengan fasad putih menjulang lebar dan jendela besar, atap bernuansa gelap, serta halaman depan yang tertata dengan kanopi beton berongga untuk area drop-off tamu di depan pintu utama.							
						
							
							
								Pada Kamis (23/10/2025), Abah Kiai memperlihatkan bahwa area depan rumahnya dihiasi tanaman hias, pohon-pohon pendek, dan tiang bendera, menciptakan kesan teduh sekaligus resmi di halaman yang tertata rapi.							
						
							
							
								Meski baru satu tahun didiami, suasana rumah nampak asri berkat rindangnya pepohonan dan berbagai tanaman yang memenuhi setiap sudut lahan, menjadikan kediaman tersebut terasa seperti oase pribadi di tengah kawasan perkotaan.							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										Jokowi Tegaskan Tidak Akan Pindah ke Rumah Pensiun dari Negara di Colomadu
									
									
										
									
								
							
							
								Ma’ruf Amin menjelaskan bahwa sebagian tanaman ia dapatkan dari berbagai daerah di Indonesia bahkan dari luar negeri, mulai dari pohon tin, zaitun, kurma Cina, anggur hijau, mangga, jambu, hingga durian.							
						
							
							
								“Pohon ada dari dalam negeri, berbagai daerah, bahkan ada juga yang dari luar negeri, saya tanam, jadi kalau saya ke luar negeri, saya ke daerah, pulang ada pohonnya,” ujar Ma’ruf Amin pada Kamis (23/10/2025).							
						
							
							
								Abah Kiai mengungkapkan bahwa sebelum dibangun, lahan tersebut adalah kawasan hutan dengan sebuah rumah kayu ulin dari Kalimantan yang sudah berdiri di atasnya ketika dibeli.							
						
							
								
							
							
								“Ini kayu, Kalimantan, ini asli saya beli, ini hutan, cuma ada rumah kayu, waktu saya beli tanah sudah ada rumah kayu,” tuturnya.							
						
							
							
								Ia kemudian meratakan kontur tanah yang awalnya tidak rata dan membuat tingkat kemiringan sehingga bagian tertinggi lahan menjadi area rumah utama, sementara bagian depan yang lebih rendah dimanfaatkan sebagai area parkir tamu.							
						
							
							
								Dari gerbang utama sepanjang sekitar 150 meter, jalan menuju rumah melandai naik dengan kelokan alami di kiri kanan yang dihiasi pepohonan rindang, memberikan pengalaman masuk yang tenang dan megah menuju puncak lahan tempat rumah berdiri.							
						
							
								
							
							
								Sisi samping hingga area belakang rumah dimanfaatkan sebagai kebun pribadi dan tempat memelihara burung serta hewan lain, mencerminkan ketertarikan Abah Kiai pada alam dan ketenangan lingkungan.							
						
							
							
								Rumah pensiun bagi Presiden dan Wakil Presiden merupakan fasilitas negara yang diatur melalui regulasi, sesuai ketentuan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta mantan pejabat negara tersebut.							
						
							
							
								Dalam pasal 8 UU itu disebutkan bahwa mantan presiden dan wakil presiden yang berhenti dengan hormat berhak mendapatkan rumah kediaman layak beserta perlengkapannya serta kendaraan dinas dengan pengemudi.							
						
							
								
							
							
								Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 menetapkan bahwa pemberian rumah hanya dapat dilakukan satu kali, meskipun pejabat tersebut pernah menjabat lebih dari satu periode.							
						
							
							
								[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]