WAHANANEWS.CO, Jakarta - Status bepergian konglomerat Victor Rachmat Hartono resmi diblokir setelah Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengeluarkan pencekalan yang berkaitan dengan kasus korupsi mantan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi.
Pencekalan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Nomor KEP 379/D/DIP 4/11/2025 dan pria berinisial VRH itu diketahui sebagai generasi kesembilan keluarga Hartono yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Djarum.
Baca Juga:
KSEI Gandeng Sucor Sekuritas Bikin Aplikasi untuk Mahasiwa agar Bisa Belajar Pasar Saham
Pemberitaan mengenai pencekalan orang nomor satu Grup Djarum itu tidak memberi pengaruh berarti pada saham-saham yang berada di dalam lingkup kerajaan bisnisnya.
Sejumlah saham Grup Djarum seperti PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR), PT Global Digital Niaga Tbk (BELI), dan PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR) tercatat tidak bergerak pada pembukaan perdagangan sesi pertama pagi ini.
Namun pergerakan berbeda terjadi pada saham PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) yang turun 0,59 persen ke level Rp 8.375 per saham.
Baca Juga:
Dalam Sepekan, BI Catat Modal Asing Keluar Capai Rp3,51 Triliun
Sebaliknya saham PT Supra Boga Lestari Tbk (RANC) justru menguat 4,95 persen ke level Rp 1.060 per saham.
Keluarga Hartono selama ini dikenal rutin menempati posisi puncak daftar orang terkaya Indonesia versi Forbes dan bila digabungkan kekayaan Budi Hartono dan Michael Hartono mencapai US$ 37,8 miliar atau setara Rp 630,63 triliun.
Selain Victor dan Ken terdapat pula nama Bernadette Ning Dijah Prananingrum, Karl Layman, dan Heru Budijanto Prabowo yang turut dicekal untuk bepergian ke luar negeri atas permintaan Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi pajak tahun 2016–2020.