WAHANANEWS.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai sekitar Rp293,25 juta dari rumah mantan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal terbatas bagi warga negara asing (WNA).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyitaan dilakukan saat penyidik menggeledah rumah Silmy Karim yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Baca Juga:
Munas HIPMI XVIII: Sinergi Pengusaha Muda Membangun Kekuatan Ekonomi Nasional
"Dalam giat geledah di rumah tersangka SK tersebut, penyidik mengamankan barang bukti di antaranya dalam bentuk uang tunai, baik rupiah maupun valas," kata Budi Prasetyo, Jumat (12/6/2026).
Menurut Budi, uang yang diamankan terdiri dari mata uang rupiah maupun valuta asing.
"Yakni uang rupiah senilai Rp 59 juta, USD 12.200, 1.250 euro, dan 80 ribu yen," lanjutnya.
Baca Juga:
Kebakaran Motor Gegerkan Jalan Pajajaran Bogor, Diduga Berasal dari Mesin
Jika dikonversi ke dalam rupiah, total uang tunai yang disita dari rumah Silmy Karim diperkirakan mencapai sekitar Rp293,25 juta.
Selain uang tunai, penyidik KPK juga mengamankan sejumlah barang lainnya yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki.
"Selain uang juga diamankan beberapa perangkat perhiasan, sepeda, dan kendaraan bermotor dari vespa, moge, hingga mobil sport," imbuh Budi.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk Silmy Karim.
Para tersangka diduga terlibat dalam praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait layanan pengurusan izin tinggal terbatas bagi warga negara asing.
Berikut daftar delapan tersangka yang telah ditetapkan KPK dalam perkara tersebut:
Silmy Karim (SK), Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024.
Saffar Muhammad Godam (SMG), Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025.
Jaya Saputra (JS), Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi.
Tessar Bayu Setyaji (TBS), Kasubdit Alih Status Izin Tinggal pada Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi.
Bagus Bramantyo (BGS), Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal.
Ronald Arman Abdullah (RAA), Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026.
Juniadi Sri Priambudi (JSP), Ketua Tim Alih Status ITAS.
Gusti Benar, staf Subdit Izin Tinggal.
KPK saat ini masih terus mendalami aliran dana dan keterlibatan para tersangka dalam kasus yang berkaitan dengan pelayanan keimigrasian tersebut.
[Redaksi: Rinrin Khaltarina]