WAHANANEWS.CO, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan DPR RI terus mengintensifkan pembahasan regulasi yang diharapkan mampu menjawab berbagai tantangan pembangunan di wilayah kepulauan Indonesia.
Melalui penyusunan RUU tersebut, DPR RI berupaya menghadirkan kebijakan yang memberikan keadilan fiskal, mempercepat pemerataan pembangunan, sekaligus memperkuat pengelolaan potensi ekonomi kelautan sebagai salah satu penopang pertumbuhan nasional.
Baca Juga:
Suami Blak-blakan di Depan Dewan, Ungkap Dugaan Orang Ketiga dalam Rumah Tangga Bupati Gowa
Keberadaan RUU Daerah Kepulauan dinilai penting mengingat karakteristik wilayah kepulauan memiliki kebutuhan pembangunan yang berbeda dengan daerah daratan.
Oleh karena itu, regulasi ini diharapkan mampu menjadi landasan hukum yang lebih berpihak kepada masyarakat pesisir, khususnya di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), melalui skema pendanaan yang lebih proporsional dan berkelanjutan.
Ketua Tim Kunjungan Kerja Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI, Mercy Chriesty Barends, menyampaikan hal tersebut usai mengikuti rangkaian pertemuan bersama Pemerintah Provinsi Maluku di Kantor Gubernur Maluku, Ambon, Senin (20/7/2026).
Baca Juga:
APBK Belum Diketok Palu, DPRK Usulkan Hak Interpelasi, Mantan Anggota Dewan Angkat Bicara
Menurutnya, pembahasan RUU telah mengakomodasi berbagai persoalan strategis yang selama ini menjadi tantangan bagi daerah berciri kepulauan, termasuk pengaturan kewenangan dalam pengelolaan tata ruang laut dan kawasan pesisir.
"Kami ingin memperlihatkan kepada negara bahwa daerah-daerah yang berbasis kepulauan ini memiliki fungsi yang amat sangat strategis dari sisi peta jalan pembangunan ekonomi kelautan atau blue economy, sehingga bisa memberikan nilai tambah yang sangat besar sekali. Tidak saja kepada negara dalam bentuk PNBP, dalam bentuk pajak dan lain-lain, tetapi juga bagi daerah," ujar Mercy.
Menurut Mercy, potensi kelautan Indonesia selama ini belum dimanfaatkan secara optimal karena kebijakan pembangunan masih lebih berorientasi pada wilayah daratan.
Padahal, daerah kepulauan memiliki sumber daya kelautan yang melimpah dan berpotensi memberikan kontribusi besar terhadap peningkatan pendapatan negara maupun kesejahteraan masyarakat apabila didukung regulasi yang tepat.
Karena itu, Pansus DPR RI tengah mematangkan formulasi Dana Khusus Kepulauan yang akan diselaraskan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Skema pendanaan tersebut dirancang agar tidak bertentangan dengan mekanisme yang sudah berlaku, melainkan menjadi instrumen tambahan untuk mempercepat pembangunan di luar Dana Alokasi Umum (DAU) maupun Dana Alokasi Khusus (DAK).
Selain menitikberatkan pada aspek pembiayaan pembangunan dan penguatan infrastruktur, RUU Daerah Kepulauan juga memberikan perhatian terhadap perlindungan hak-hak masyarakat lokal.
Pengakuan terhadap wilayah kelola masyarakat pesisir, hak ulayat masyarakat adat, serta pelestarian nilai-nilai kearifan lokal menjadi bagian penting yang diakomodasi dalam substansi regulasi tersebut.
"Sehingga undang-undang ini tidak saja melakukan harmonisasi secara administrasi, secara regulasi, tetapi juga melakukan harmonisasi terhadap sistem ekonomi, hak ulayat adat, terhadap kearifan lokal yang ada di daerah-daerah yang berbasis kepulauan," jelasnya.
Mercy menambahkan, pembahasan RUU kini memasuki tahapan sinkronisasi Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
Dalam proses tersebut, Pansus DPR RI akan menyelaraskan berbagai usulan dari seluruh fraksi dengan masukan dari kementerian dan lembaga terkait untuk menghasilkan norma hukum yang komprehensif, termasuk penyusunan aturan pelaksana setelah undang-undang disahkan.
Ia menilai terbitnya Surat Presiden (Surpres) pada Januari 2026 menjadi sinyal positif atas komitmen pemerintah dalam mendukung percepatan pembahasan RUU Daerah Kepulauan.
Dukungan tersebut diharapkan dapat mempercepat proses legislasi sehingga regulasi ini segera memberikan kepastian hukum bagi daerah-daerah kepulauan di Indonesia.
Lebih lanjut, Mercy berharap seluruh kementerian dan lembaga terkait memiliki kesamaan pandangan, khususnya dalam menyelesaikan persoalan alokasi pendanaan bagi daerah kepulauan.
Menurutnya, kolaborasi antara DPR dan pemerintah menjadi faktor penting agar regulasi tersebut dapat segera disahkan dan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat.
"Nah kami berharap ini bisa kemudian dijembatani ya dalam satu semangat kita bersama untuk membangun Indonesia Raya yang adil dan merata," pungkas Legislator dari Daerah Pemilihan Maluku tersebut.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]