WahanaNews.co | Pemerintah dan Komisi V DPR RI sepakat untuk membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dalam Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan ke Rapat Paripurna DPR RI.
Hal ini diputuskan dalam Rapat Kerja Komisi V DPR RI yang dipimpin Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, dan dihadiri Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono, serta sejumlah perwakilan dari Kementerian/Lembaga terkait, Rabu (1/12/2021).
Baca Juga:
Pastikan Jalan Nasional dan Jembatan di Sulsel Siap Dilalui Selama Nataru, Kementerian PU: 96,45% Dalam Kondisi Mantap
"RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sudah kami ajukan sejak tahun 2009, dan akhinya bisa mendapatkan kesepakatan melalui Raker untuk mendapatkan persetujuan bersama,” ujar Lasarus.
Menurut Lasarus, pembahasan RUU ini sudah selesai di tingkat Panitia Kerja (Panja) dan siap dilakukan pengambilan keputusan di rapat paripurna terdekat.
Dalam rapat tersebut, Menteri Basuki menyampaikan pandangan dan pendapat Presiden atas RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Baca Juga:
Dukung Asta Cita Swasembada Pangan, Padat Karya Irigasi Kementerian PU Tahun 2024 Jangkau 12.000 Lokasi
Penyusunan RUU Jalan ini merupakan tanggapan atas perkembangan kebutuhan landasan hukum terkini yang menyesuaikan dengan perkembangan zaman yang dinamis serta tuntutan masyarakat yang terus meningkat.
“Ada beberapa hal substansial yang cukup penting utamanya untuk menciptakan penyelenggaran jalan yang berkeadilan namun belum terakomodasi di dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan," kata Menteri Basuki.
Salah satunya adalah pengambilalihan pelaksanaan urusan pemerintahan dalam pembangunan jalan daerah oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah apabila Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa belum dapat melaksanakan wewenang pembangunan jalan.
Hal penting lainnya yang juga ditekankan terkait pengaturan mengenai jalan khusus dan penegasan atas kewajiban badan usaha untuk membangun jalan khusus sesuai dengan spesifikasi atau konstruksi khusus dalam rangka keperluan mobilitas usahanya.
"Sanksi administrasi diberikan apabila badan usaha menggunakan jalan umum namun tidak meningkatkan standar dan kualitas," tambahnya.
Sementara itu, di bidang jalan tol, Menteri Basuki menyampaikan hal substansial yang diatur dalam RUU tersebut, di antaranya adalah pemantapan posisi Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) di bawah Menteri.
Kemudian penyesuaian tarif tol juga ditetapkan menurut laju inflasi dan evaluasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) serta pemberlakuan tarif tol melalui evaluasi dan penyesuaian setiap 2 (dua) tahun.
"Selain penyesuaian tarif setiap dua tahun, evaluasi dan penyesuaian tarif dapat dilakukan untuk pemenuhan pelayanan lalu lintas atau bila terdapat kebijakan Pemerintah Pusat yang mempengaruhi kelayakan investasi," tandas Basuki. [qnt]