WAHANANEWS.CO, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR RI Putra Nababan berharap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyiaran mampu memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi para kreator digital.
Menurutnya, regulasi baru tersebut tidak semestinya menjadi pembatas bagi kreativitas, melainkan harus mampu menciptakan ekosistem digital yang adil, aman, dan memberikan ruang bagi masyarakat untuk terus berkarya.
Baca Juga:
"SAG" Tak Penuhi Panggilan Klarifikasi Terkait Video Viral Diduga Hisap Sabu, Ini Penjelasan Polres Nias
Harapan tersebut disampaikan Putra dalam Rapat Panja Harmonisasi RUU Penyiaran di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (21/8/2026).
Ia menilai perkembangan teknologi dan semakin besarnya peran kreator di ruang digital perlu diikuti dengan regulasi yang mampu mengakomodasi perubahan ekosistem penyiaran.
Menurut Putra, kreator digital saat ini memiliki peran penting dalam menghadirkan beragam informasi, hiburan, maupun karya kreatif kepada masyarakat.
Baca Juga:
Uang Simpanannya Gak Dicairkan, Nasabah Dirikan Tenda di Depan Kantor KSP3 Cabang Gunungsitoli
Karena itu, keberadaan mereka perlu mendapatkan perlindungan hukum agar dapat berkembang tanpa kehilangan ruang untuk berekspresi dan berinovasi.
“Kita berharap, terutama mereka yang muncul di ruang publik dengan kreativitas dan kreasi mereka melalui digital itu justru bisa terlindungi melalui undang-undang penyiaran yang baru ini,” ujar Putra dalam Rapat Panja Harmonisasi RUU Penyiaran di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (21/8/2026).
Ia menjelaskan, perlindungan tersebut perlu diberikan secara proporsional, baik kepada kreator yang menjalankan aktivitasnya secara individu maupun mereka yang berkarya melalui perusahaan atau badan usaha.
Menurutnya, seluruh pelaku dalam ekosistem digital harus memiliki kesempatan yang relatif setara untuk berkembang.
Untuk itu, Putra berharap RUU Penyiaran dapat menghadirkan level playing field atau arena persaingan yang adil bagi seluruh pelaku industri dan kreator digital.
Dengan adanya kesetaraan tersebut, ia optimistis semakin banyak masyarakat yang terdorong untuk menghasilkan karya dan konten kreatif berkualitas.
“Kita berharap ada level playing field, ada keadilan di dalam mereka berusaha dan di dalam mereka berkarya. Kita juga berharap ini akan lebih banyak lagi teman-teman yang mengisi konten,” katanya.
Di sisi lain, Putra mengingatkan bahwa aspek perlindungan dalam regulasi penyiaran tidak boleh hanya berorientasi kepada kreator.
Masyarakat yang menjadi pengguna sekaligus penikmat berbagai konten digital juga harus mendapatkan jaminan perlindungan dari konten yang berpotensi merugikan atau dibuat tanpa mempertimbangkan tanggung jawab kepada publik.
“Perlindungan masyarakat terhadap konten-konten penyiaran dan konten-konten digital itu juga harus terjamin,” ujarnya.
Ia menilai selama ini masih terdapat celah dalam perlindungan masyarakat ketika mengakses berbagai konten digital.
Kondisi tersebut perlu menjadi perhatian dalam penyusunan regulasi baru, mengingat konten saat ini dapat diproduksi dan disebarluaskan tidak hanya oleh perusahaan media, tetapi juga oleh kreator secara individual.
Karena itu, Putra menilai pembaruan regulasi penyiaran perlu berjalan beriringan dengan upaya memperkuat kedaulatan ekosistem digital Indonesia.
Negara, menurutnya, memiliki peran penting dalam memastikan ekosistem tersebut memiliki infrastruktur, fasilitas, serta lingkungan yang mendukung aktivitas masyarakat di ruang digital.
“Kedaulatan ekosistem digital ini harus bisa menjamin bahwa kita yang ada di Indonesia ini, terutama negara, bisa menyediakan fasilitas dan juga menyediakan infrastruktur serta suasana yang betul-betul komprehensif, yang betul-betul nyaman buat orang berusaha dan berkarya dan menikmati konten-konten digital,” jelas politisi Fraksi PDI Perjuangan ini.
Lebih lanjut, ia menilai kedaulatan digital tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan teknologi dan infrastruktur, tetapi juga menyangkut kemampuan negara dalam menciptakan tata kelola informasi yang bertanggung jawab.
Pengawasan terhadap informasi yang beredar di ruang publik dinilai penting untuk mencegah penyebaran konten yang dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.
Menurut Putra, persoalan tersebut menjadi semakin relevan karena informasi digital dapat menyebar dengan sangat cepat dan memengaruhi situasi di dunia nyata.
Konten yang tidak bertanggung jawab, misalnya, berpotensi memperkeruh keadaan ketika terjadi demonstrasi, kerusuhan, maupun situasi darurat seperti bencana.
Dengan demikian, ia berharap RUU Penyiaran nantinya dapat menghasilkan keseimbangan antara kebebasan berkreasi, perlindungan masyarakat, serta kepastian aturan bagi seluruh pelaku ekosistem digital.
Regulasi tersebut diharapkan tidak hanya mampu mengikuti perkembangan teknologi, tetapi juga menciptakan ruang digital yang sehat, adil, dan kondusif bagi masyarakat untuk berkarya maupun menikmati konten.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]