"Penyelamatan Danau Prioritas Nasional adalah upaya untuk mengendalikan
kerusakan, menjaga, memulihkan, dan mengembalikan kondisi dan fungsi badan air
danau, daerah tangkapan air, dan sempadan danau sehingga bermanfaat bagi
kesejahteraan masyarakat secara berlanjut," bunyi Pasal 1 ayat 5 Perpres tersebut.
Selanjutnya, Perpres ini mengatur tim
penyelamatan danau prioritas nasional terdiri atas dewan pengarah, tim
penyelamatan danau prioritas nasional tingkat pusat, dan tim penyelamatan danau
prioritas nasional tingkat daerah.
Baca Juga:
Luhut Tidak Setuju Sebutan 'Anak Ingusan' untuk Cawapres Gibran, Minta Pandangan Adil
Mereka ditugaskan untuk melakukan
koordinasi, sinergi, sinkronisasi, dan harmonisasi.
Disebutkan juga dalam
Perpres tersebut, Ketua Dewan Pengarah dipegang
oleh Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
Sedangkan Ketua Harian dipegang oleh
Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono.
Baca Juga:
Peran Strategis Luhut Mewujudkan Impian Pembangkit Listrik Nuklir di RI
Adapun tugas dewan pengarah antara
lain memberikan arahan dan pencapaian, pemantauan dan evaluasi, serta pembinaan
dan pengawasan strategi penyelamatan danau prioritas nasional.
Selain itu, dewan pengarah juga
bertugas menyampaikan laporan pelaksanaan penyelamatan danau prioritas nasional
kepada Presiden.
Berikut ini susunan lengkap Dewan Pengarah Tim
Penyelamatan Danau Prioritas sesuai dengan Pasal 9: