WahanaNews.co | Pemerintah kembali memperpanjang pelaksanaan Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro), yang diberlakukan dari 18 sampai 31 Mei 2021.
PPKM Mikro diperpanjang dalam upaya
untuk terus menekan laju penularan pandemi Covid-19, dan masih
mencakup 30 provinsi.
Baca Juga:
Sekolah yang Termasuk Wilayah PPKM Level 3 Dibatasi Maksimal 4 Jam Pelajaran
Hal tersebut disampaikan Menteri
Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga
Hartarto, selaku Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan
Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), usai mengikuti Rapat Terbatas
Penanganan Pandemi Covid-19 yang dipimpin Presiden Joko Widodo
alias Jokowi, seperti melansir laman Setkab, Senin
(10/5/2021).
"Pelaksanaan PPKM Mikro Tahap VIII, yaitu tanggal 18 sampai 31 Mei (2021), akan
diperpanjang dengan cakupan tetap di 30 provinsi. Tentu, 18 sampai
31 Mei ini adalah periode dua minggu daripada pascamudik Hari Raya Lebaran, dan tentu pengetatan dari 3T [tracing,
testing, dan treatment]," ujarnya.
Berdasarkan catatan, dari 30 provinsi yang saat
ini melaksanakan PPKM Mikro, 11 provinsi mengalami tambahan konfirmasi harian.
Baca Juga:
Polres Samosir Gelar Operasi Yustisi dan PPKM Mikro
"Lima provinsi yang meningkat cukup
tajam, yaitu Kepulauan Riau, Riau, Sumatera
Selatan, Aceh, dan Kalimantan Barat, dan sebagian itu akibat dari
datangnya pekerja migran," paparnya.
Kenaikan tren konfirmasi kasus harian
tersebut, jelas Airlangga, mengakibatkan 7 provinsi mempunyai tingkat
keterisian tempat tidur atau BOR (Bed
Occupancy Ratio) Intensive Care Unit (ICU) dan
ruang isolasi di atas 50 persen.
Ketujuh provinsi tersebut adalah Sumatera Utara (63,4 persen), Riau (59,1 persen), Kepulauan Riau (59,9
persen), Sumatera Selatan (56,6 persen), Jambi (56,2
persen), Lampung (50,8 persen), dan Kalimantan Barat (50,6 persen).