WahanaNews.co | MA mengukuhkan kedudukan Bank Tanah dalam mengelola tanah negara yang ditujukan untuk pemanfaatan tanah sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Hal itu seiring penolakan MA terhadap gugatan keberadaan Bank Tanah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021.
Baca Juga:
Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan Abdul Faris Umlati, ARUS Terus Melaju
"Tolak permohonan hak uji materi," demikian bunyi amar putusan yang dikutip detikcom dari website MA, Senin (31/7/2023).
Judicial review itu diajukan oleh Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) dkk, sebuah lembaga swadaya masyarakat. KPA menggugat Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah dan Peraturan Pemerintah Nomor 124 Tahun 2021 tentang Modal Badan Bank Tanah.
Duduk sebagai ketua majelis judicial review yaitu hakim agung Yulius dengan anggota Yosran dan Is Sudaryono.
Baca Juga:
Yudi Purnomo: Banyak Orang Bisa Masuk Penjara Jika Zarof Buka-bukaan soal Mafia Peradilan
"Status, berkekuatan hukum tetap," ucapnya.
Dalam gugatan itu, KPA dkk mendalilkan pembentukan PP No 64 Tahun 2021 dan PP No 124 Tahun 2021 bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIlll2021 yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Kemudian, PP tersebut dianggap bertentangan dengan Pasal 6 ayat (1) huruf I, Pasal 26 ayat (2) UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dan dianggap bertentangan dengan Pasal 10 ayat (1) huruf A dan Pasal 10 ayat (1) huruf E juncto Pasal 17 ayat (2) huruf A dan C UU Administrasi Pemerintah.
Menanggapi argumentasi tersebut di atas, MA menyatakan argumentasi para pemohon tersebut tidak dapat dibenarkan. MA memberikan pertimbangan sebagai berikut:
Pertama, bahwa UU No. 11 Tahun 2020 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Kemudian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) Nomor 2 Tahun 2022 telah disahkan menjadi undang-undang yaitu dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang telah ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 31 Maret 2023. Demi menjamin kepastian hukum, Majelis Hakim Agung MA mempertimbangkan bahwa dalil pertentangan PP No. 124 Tahun 2021 terhadap norma aturan lain karena dianggap tidak mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi tidaklah dapat diterima.
Kedua, berkaitan dengan dalil Pemohon yang menyatakan PP No. 124 Tahun 2021 bertentangan dengan dan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, karena tidak ada penetapan dalam bentuk Keputusan Presiden mengenai Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Modal Badan Bank Tanah.
Majelis Hakim Agung MA berpendapat bahwa berdasarkan Pasal 30 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 dalam menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah diluar perencanaan penyusunan Peraturan Pemerintah, Pemrakarsa (kementerian/lembaga pemerintah, nonkementerian) terlebih dahulu mengajukan permohonan izin prakarsa kepada Presiden.
Kemudian berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, apabila Presiden memberikan izin prakarsa penyusunan Peraturan Pemerintah di luar daftar perencanaan program penyusunan Pemerintah, Pemrakarsa melaporkan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tersebut kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Bahwa, izin prakarsa dari Presiden atas penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah yang kemudian menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 124 Tahun 2021 diterbitkan melalui surat lzin Prakarsa Nomor B-696/MlD-11HK.02.0210912021 tanggal 6 September 2021 kepada Menteri Keuangan.
Bahwa, dengan demikian telah terbukti PP No. 124 Tahun 2021 tidak bertentangan dengan Pasal 26 ayat (2) UU No. 12 Tahun 2011, karena menggunakan mekanisme izin prakarsa di luar perencanaan program penyusunan Peraturan Pemerintah yang kewenangannya diberikan berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011 jo. Pasal 30 ayat (1), (3), dan (5) Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014.
Ketiga, dalil Pemohon yang menyatakan PP No. 124 Tahun 2021 bertentangan dengan Pasal 10 ayat (1) huruf a dan huruf e, dan Pasal 17 ayat (2) huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, tidak terbukti. Ketentuan tersebut berkaitan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) yang meliputi: asas kepastian hukum dan tidak menyalahgunakan kewenangan.
Majelis Hakim Agung MA berpendapat bahwa penerbitan PP No. 124 Tahun 2021 telah didasarkan pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun 2021, dan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Presiden Rincian Anggaran Pendapatan Belanja Negara, yang memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf a Undang-Undang Keuangan Negara, antara lain untuk menetapkan penyertaan modal Negara yang pengaturannya dilakukan dengan Peraturan Pemerintah sesuai mandat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004.
Kemudian, PP No. 124 Tahun 2021 bukanlah peraturan pelaksana baru dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, karena ditetapkan sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020 dalam memberikan penyertaan modal negara kepada Bank Tanah yang dibentuk berdasarkan PP No. 64 Tahun 2021 sesuai dengan kewenangan Bendahara Umum Negara sehingga operasionalisasi Bank Tanah dapat segera dilaksanakan.
Dengan demikian, PP No. 124 Tahun 2021 diterbitkan berdasarkan peraturan yang lebih tinggi dan tidak terbukti diterbitkan dengan sewenang-wenang atau melampaui wewenang, sebab memiliki landasan hukum yang jelas, sehingga tidak ada penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Pemerintah.
Majelis Hakim Agung MA menyimpulkan bahwa PP 124 Tahun 2021 tentang Modal Badan Bank Tanah, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi karenanya permohonan Para Pemohon harus ditolak.
Sehingga Amar Putusan MA: Menolak permohonan keberatan hak uji materiil dari Para Pemohon dan Menghukum Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000.000 (satu juta Rupiah).[eta/detik]